Serang, TargetOprasiNews. Com – Konflik hubungan industrial antara PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry dengan eks karyawannya kian memanas. Upaya penyelesaian perselisihan melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum menemui jalan terbaik setelah pihak perusahaan mangkir dari panggilan perundingan tripartit.
Sesuai dengan surat undangan Disnakertrans Kabupaten Serang Nomor: 500.15.15.2/197/Disnakertrans/2026, agenda perundingan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026) pukul 13.30 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak manajemen PT. CBA tidak menunjukkan kehadirannya. Hanya pihak eks karyawan yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum eks karyawan, Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP., menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai iktikad baik dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
"Proses perundingan tripartit seharusnya menjadi jalur resmi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak. Ketika salah satu pihak memilih mangkir, proses ini menjadi sulit dilaksanakan. Tantangan utamanya adalah bagaimana menciptakan ruang dialog yang konstruktif di tengah sikap yang kurang kooperatif dari perusahaan," ujar Indra kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Indra menegaskan bahwa sikap mangkir perusahaan dapat dinilai sebagai upaya menghambat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diamanatkan oleh undang-undang. "Setiap perusahaan di Indonesia wajib tunduk dan patut pada regulasi yang berlaku tentunya dalam hal ini tentang ketenagakerjaan. Mangkir dari undangan resmi instansi pemerintah bukan saja tidak etis, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Indra menjelaskan bahwa sebelum membawa kasus ini ke tingkat daerah, pihaknya telah berupaya menempuh jalur perundingan bipartit sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sama sekali dari pihak manajemen perusahaan. Di luar aspek hukum, kondisi ini memberikan beban psikologis dan ekonomi yang berat bagi eks karyawan. Ketidakpastian akan hak-hak yang tak kunjung terselesaikan sejak proses bipartit diabaikan, membuat eks karyawan menuntut tanggung jawab moral dari direksi PT. CBA untuk segera duduk bersama dan memberikan penyelesaian yang nyata.
"Karena dua kali permohonan bipartit kami tidak mendapat tanggapan, kami menyimpulkan bahwa pihak perusahaan secara tidak langsung menolak untuk melakukan mediasi," tambah Indra.
Terkait langkah selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika pada panggilan mediasi berikutnya pihak perusahaan tetap bersikap pasif, tim kuasa hukum eks karyawan menyatakan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk mendesak pihak Disnakertrans untuk segera mengeluarkan Anjuran Tertulis agar kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Centa Brasindo Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi tersebut. (Tim)

