WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, 5 Pelaku Diciduk di Kontrakan, Airsoft Gun hingga Senjata Tajam Disita


Tangerang, TargetOprasiNews.Com – Aksi nekat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang Raya akhirnya terhenti. Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pelaku yang selama ini meresahkan warga.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam, lima orang terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga. Motor yang sebelumnya diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang, raib dalam semalam setelah pelaku diduga merusak kunci pagar dan kontak kendaraan.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp11 juta, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi penyelidikan tim Resmob. Berbekal informasi masyarakat, polisi akhirnya melacak keberadaan para pelaku hingga ke sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan hasil curian.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan: enam unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter T, mata kunci modifikasi, dua senjata tajam, satu airsoft gun, pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku berinisial A dan MD mengaku telah melakukan sedikitnya 10 aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekan mereka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berperan sebagai joki, sementara pelaku lain bertindak sebagai eksekutor.

Sementara dua pelaku lainnya, DA dan FS, juga mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama jaringan yang masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi keberhasilan tim Resmob dalam pengungkapan kasus ini serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penangkapan.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas serta memburu para pelaku yang melarikan diri.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api sesuai KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (*/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia