Lebak, targetoprasinews.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan rangkaian capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Puguh Raditya A., S.H., M.H., dan menegaskan komitmen lembaga dalam pemberantasan kejahatan keuangan negara.
Sepanjang Januari hingga awal Desember 2025, Kejaksaan Negeri Lebak telah mengambil serangkaian langkah penindakan, antara lain menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan, menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2012–2014, melakukan tiga penyelidikan, serta melaksanakan sembilan penuntutan, termasuk perkara penyimpangan pada bank plat merah.
Dari seluruh perkara tersebut, total kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp4.021.634.093. Sementara itu, dalam rangka penyelamatan kerugian negara, Kejari Lebak telah menyita uang senilai Rp559.712.000 serta melakukan pelacakan aset milik para terpidana yang diduga disembunyikan.
Kejaksaan Negeri Lebak juga menjadwalkan eksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313 dari perkara cukai pada Desember ini, yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
Apresiasi turut disampaikan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, King Badak, yang menilai capaian Kejari Lebak sebagai tonggak penting dalam pemberantasan korupsi di daerah. Ia menyoroti keberhasilan penyidik dalam membongkar dugaan mega korupsi PDAM Tirta Kalimaya, yang sempat menjadi perhatian publik.
“Sejarah mencatat keberanian petarung sejati dari jajaran Kejaksaan Negeri Lebak. Kasi Pidsus dan Kasi Intel telah membuka tabir gelap kasus PDAM Tirta Kalimaya dan sejumlah perkara lainnya,” ujar King Badak.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Lebak menegaskan komitmennya menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan setiap kerugian negara dapat dikembalikan melalui proses hukum yang transparan dan tegas. (tim red)

