Lebak, targetoprasinews.com – Video seorang perempuan yang diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di sebuah salon di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Dalam video berdurasi 57 detik, tampak dua perempuan duduk berhadapan dengan Al-Qur’an yang diletakkan di lantai. Seorang perempuan yang diduga pemilik salon meminta perempuan lainnya untuk berdiri dan menginjak kitab suci tersebut sebagai bentuk sumpah.
Tindakan itu diduga dilakukan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persoalan pribadi.
Aksi tersebut langsung menuai reaksi keras. Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Ini bentuk penghinaan terhadap agama Islam. Tindakan menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an tidak bisa ditoleransi,” tegas Musa, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, peristiwa tersebut telah melukai perasaan umat Islam dan tidak boleh dianggap sepele. Musa mengaku telah melaporkan kasus ini kepada Kapolres Lebak untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah melaporkan langsung ke Kapolres Lebak. Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat. Terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Malingping dan penanganannya kini dilimpahkan ke Polres Lebak.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian. (Maman/red)

