Lebak, targetoprasinews.com – Dugaan penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memicu kemarahan publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja ini memperlihatkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap Al-Qur’an dalam proses sumpah yang dilakukan di sebuah salon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat pemilik salon berinisial NL menaruh kecurigaan terhadap seorang perempuan berinisial MT terkait dugaan pengambilan barang. Karena tidak mendapat pengakuan, MT kemudian diminta bersumpah menggunakan Al-Qur’an.
Namun dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Qur’an—aksi yang kemudian direkam dan menyebar luas pada Rabu (08/04), memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Merespons cepat situasi yang memanas, personel Polsek Malingping langsung turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan, serta mengamankan kedua pihak yang terlibat untuk dibawa ke Mapolres Lebak.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan profesional.
“Kami sudah mengamankan pihak-pihak terkait dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penanganan akan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun menyebarluaskan video yang berpotensi memperkeruh situasi.
Di sisi lain, aparat kepolisian masih bersiaga di lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap kondusif. Hingga saat ini, kondisi di sekitar TKP dilaporkan aman tanpa adanya aksi anarkis.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius, sekaligus ujian bagi penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan meredam potensi konflik di tengah masyarakat.
(hms/red)

