Lebak, targetoprasinews.com — Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat menggulung jaringan pengedar obat keras ilegal yang beroperasi di Kecamatan Banjarsari.
Dalam operasi yang digelar Kamis (7/5/2026) dini hari, tiga pelaku masing-masing berinisial DP (21), MY (26), dan MF (19) berhasil dibekuk bersama ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat ilegal yang merusak generasi muda.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Epi Cepiyana, Jumat (8/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap MY dan MF berikut barang bukti berupa 11 butir Tramadol HCI, 104 butir Hexymer, dua unit handphone, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MY mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta untuk kemudian diedarkan di kawasan Banjarsari dan sekitarnya.
Tak berselang lama, sekitar pukul 05.00 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan operasi lanjutan di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh. Polisi berhasil membekuk tersangka DP yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar obat keras ilegal tersebut.
Dari tangan DP, polisi menyita 253 butir Tramadol HCI dan 177 butir Hexymer, lengkap dengan handphone dan tas selempang yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka DP mendapatkan barang tersebut dari tersangka MY. Ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkap AKP Epi.
Peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol dan Hexymer dinilai sangat berbahaya karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan dapat memicu tindak kriminal, gangguan mental hingga kematian apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Kini ketiga tersangka mendekam di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polres Lebak dan terancam dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Lebak juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba dan obat ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tutupnya. (*/red)

