WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Proyek Drainase Diduga “Siluman” Tanpa Papan Nama di Lebak, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

Lebak, TargetOprasiNews. Com — Dugaan pekerjaan infrastruktur tanpa keterbukaan informasi kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Proyek pembangunan drainase di Kampung Serdang RT 03/04, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, menjadi sorotan setelah diduga berjalan tanpa memasang papan informasi proyek.

Padahal, papan nama proyek merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran publik. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sumber dana, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat diawasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua RT 03/04 Yadi mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pekerjaan drainase tersebut.

“Mohon maaf pak, saya tidak tahu apa-apa terkait pembangunan drainase ini,” ujar Yadi.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mendapat tugas melakukan pemantauan dari kepala desa.

“Saya hanya ditugaskan kepala desa untuk monitoring,” katanya.

Namun ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek, Yadi kembali mengaku tidak mengetahui.

Sementara itu, Kepala Desa Pasar Keong, Mumu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tidak adanya papan proyek hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pembangunan yang bersumber dari uang rakyat berjalan tanpa informasi yang jelas kepada masyarakat?

Masyarakat berharap pihak kecamatan, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Transparansi pembangunan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Kewajiban keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik diwajibkan menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, anggaran, serta kegiatan yang berdampak kepada masyarakat.

Dalam pembangunan infrastruktur, papan informasi proyek menjadi sarana kontrol sosial agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pekerjaan.

Jika informasi publik ditutup, maka yang dipertanyakan bukan hanya kualitas pembangunan, tetapi juga komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.


Lihat Pidio ini 👆👆👆


 (Jekrem/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia