WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api dan Penadahan, Empat Tersangka Diamankan

Serang, TargetOprasiNews.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan kabel persinyalan kereta api yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimum Polda Banten. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari dua laporan polisi terkait pencurian fasilitas perkeretaapian yang terjadi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini dihadiri Ditreskrimum Polda Banten diwakili Kasubdit 1 Kamneg Kompol Endang Sugiarto, Kabid Humas Polda Banten diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan objek vital nasional dan melindungi fasilitas publik yang memiliki peran penting bagi keselamatan masyarakat.

"Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu objek vital nasional. Fasilitas perkeretaapian merupakan infrastruktur strategis yang mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaku yang merusak atau mencuri fasilitas tersebut akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Dian.

Dian menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Jalur Kereta Api KM 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku yang terdiri dari AN alias Unge, GR, SY, AG, IS, MU dan AR telah merencanakan aksi pencurian kabel persinyalan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.

Pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku berangkat dari wilayah Parung Panjang menggunakan tiga unit sepeda motor dan berkoordinasi melalui telepon genggam untuk bertemu di sekitar Stasiun Maja. Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka tutup beton saluran kabel yang berada di pinggir rel kereta api menggunakan besi congkel.

Setelah berhasil membuka akses menuju saluran kabel, para pelaku memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi. Kabel yang telah dipotong kemudian ditarik keluar dari saluran dan dikupas menggunakan pisau kater secara bergantian untuk mengambil tembaga yang berada di dalamnya. Tembaga hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar dari lokasi kejadian.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara bersama-sama mulai dari membuka tutup beton saluran kabel, memotong kabel persinyalan, menarik kabel hingga mengupas lapisan kabel untuk mengambil tembaga yang nantinya dijual kepada penadah," jelas Dian.

Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung menjual hasil curiannya kepada tersangka MH alias Ali yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Namun, keesokan harinya atau pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku kembali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Saat sedang menjalankan aksinya dan telah sempat memotong kabel persinyalan, keberadaan mereka diketahui oleh Petugas Keamanan Dalam (PKD) PT KAI sehingga para pelaku melarikan diri.

Dalam pelariannya, para pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni satu buah switer warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A3S warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu buah tang potong warna merah, serta satu potong kabel persinyalan yang telah terkelupas sepanjang kurang lebih lima meter.

Selain beraksi di wilayah Kabupaten Lebak, kelompok pelaku juga melakukan pencurian fasilitas perkeretaapian di wilayah Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan, menerima laporan dari PPKA terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 23.44 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PT KAI melakukan pengecekan menggunakan kendaraan evaluator menuju lokasi gangguan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Jalur Kereta Api KM 49+3/4, KM 50+5/6 dan KM 50+8/9 Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, petugas menemukan enam unit kabel Counting Head telah hilang dari lokasi pemasangan.

Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api mengalami gangguan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengalami kerugian materiil sebesar Rp248.598.000,-.

Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, serta hasil pengembangan perkara, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan pada tanggal 22 dan 23 Mei 2026.

Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). Sementara dua tersangka lainnya berinisial IS dan MU masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO. Adapun dua pelaku lainnya berinisial SY dan AG saat ini sedang menjalani proses hukum di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka GR, AR dan AN berperan sebagai pelaku utama yang secara langsung melakukan pencurian kabel persinyalan. Ketiganya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000 dari hasil penjualan tembaga curian. Sedangkan tersangka MH berperan sebagai penadah yang membeli dan menampung hasil pencurian untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit telepon genggam Oppo A3S warna merah, satu buah switer warna hitam, satu buah tang potong warna merah, serta satu potong kabel persinyalan yang telah terkelupas.

Para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2024.

Dian menegaskan bahwa pencurian kabel persinyalan kereta api merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengganggu sistem operasional kereta api yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun menampung barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Peran penadah menjadi salah satu faktor yang membuat tindak pidana seperti ini terus terjadi. Karena itu, kami akan menindak tegas tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut," tegas Dian.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang Penadahan sebagaimana telah diatur dalam KUHP. Para pelaku pencurian terancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku penadahan terancam pidana penjara paling lama 4 hingga 6 tahun (Bidhumas).

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia