WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Verifikasi Kelulusan Paket C Pandeglang Disorot, Dugaan Kejanggalan Mencuat

Pandeglang, targetoprasinews.com – Proses verifikasi penetapan kelulusan Program Kesetaraan Paket C Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Pandeglang menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digelar di Gedung SKB Pandeglang dan SDN Purwaraja 1, Kecamatan Menes, pada Minggu (3/5/2026), dinilai sejumlah pihak menyisakan tanda tanya serius.

Sebanyak 20 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terlibat dalam proses ini. Verifikasi dilakukan untuk memastikan peserta didik memenuhi seluruh syarat kelulusan, mulai dari penyelesaian program pembelajaran semester 1 hingga 6, kelengkapan rapor, penilaian sikap minimal baik, hingga keikutsertaan dalam Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) serta pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Namun di balik itu, isu dugaan ketidakwajaran mencuat. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan mekanisme penetapan kelulusan yang dinilai tidak transparan dan terkesan minim publikasi.

Kritik paling tajam mengarah pada potensi adanya “data siluman” hingga dugaan praktik “nilai katrol” yang bisa merugikan integritas pendidikan nonformal. Karena itu, verifikasi dinilai krusial sebagai upaya cek silang agar kelulusan tidak ditentukan sepihak oleh PKBM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Rd. Karna Suryana, menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan langkah korektif untuk memastikan keabsahan data.

“Ada tiga syarat utama kelulusan, yakni data valid, memiliki rapor, dan mengikuti ujian. Kami sedang memverifikasi secara ketat siapa yang benar-benar mengikuti ujian dan siapa yang tidak,” tegasnya.

Ia menekankan, verifikasi juga menyasar validitas data dalam sistem Dapodik, termasuk memastikan tidak adanya NIK ganda maupun peserta didik fiktif.

“Ini langkah antisipasi agar tidak ada ijazah palsu atau data yang direkayasa. Dapodik menjadi acuan utama karena sistem ini tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa meskipun PKBM memiliki kewenangan menetapkan kelulusan melalui SK kepala lembaga, penerbitan ijazah sepenuhnya berada di tangan dinas. Artinya, setiap data harus benar-benar sinkron dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak bisa sembarangan meluluskan. Kalau data tidak valid, ijazah tidak akan diproses,” tandasnya.

Terkait tudingan bahwa kegiatan berlangsung secara “senyap”, pihaknya membantah keras. Ia menyebut tidak adanya atribut kegiatan seperti spanduk bukan berarti proses dilakukan secara tertutup.

“Ini bukan kegiatan seremonial. Tidak ada anggaran khusus, tapi proses tetap berjalan sesuai jadwal dan aturan. Yang kami utamakan adalah validitas data, bukan formalitas acara,” jelasnya.

Meski demikian, sorotan publik terhadap proses ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan nonformal di Pandeglang. Transparansi dan akuntabilitas dinilai harus diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap program kesetaraan tidak luntur.(Tim) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia