WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Gaji Bergantung Pembayaran Klien dan Rekrutmen “Satu Pintu”, Praktik PT Dinamika Panasia Disorot

Poto: PT Dinamika Panasia


Lebak, targetoprasinews.com — Praktik ketenagakerjaan di PT Dinamika Panasia, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan serius. Sistem penggajian yang disebut bergantung pada pembayaran klien, mekanisme outsourcing yang dinilai kabur, hingga pola rekrutmen “satu pintu” melalui tokoh pemuda setempat memunculkan dugaan kuat adanya praktik kerja yang tidak sehat dan berpotensi bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Sorotan mencuat setelah pihak internal perusahaan mengakui pembayaran gaji pekerja dilakukan secara bertahap karena kondisi keuangan perusahaan dipengaruhi pembayaran dari pihak klien.

“Jika klien belum melakukan pembayaran, tentu berdampak pada kemampuan perusahaan dalam membayar gaji karyawan,” ujar HRD PT Dinamika Panasia, Mulyani, Kamis (30/4/2026).


Ia mengungkapkan, pekerja hanya menerima sekitar 60 hingga 80 persen gaji terlebih dahulu, sementara sisanya baru dibayarkan sekitar satu minggu kemudian.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kondisi keuangan,” katanya.

Pernyataan tersebut memantik kritik, sebab dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu oleh perusahaan, tanpa dikaitkan dengan lancar atau tidaknya pembayaran dari pihak ketiga.

Praktik menjadikan pembayaran klien sebagai alasan keterlambatan gaji dinilai menunjukkan lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja.

Tak hanya soal penggajian, pola outsourcing yang diterapkan perusahaan juga menjadi perhatian. PT Dinamika Panasia disebut menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga, yakni PT Cipta Kerja Lebak. Namun dalam praktiknya, pihak pengguna jasa justru ikut terlibat dalam proses seleksi pekerja.

“Wawancara dilakukan oleh pihak outsourcing, tetapi saya juga turut membantu saat jumlah pelamar meningkat,” kata Mulyani.

Kondisi ini dinilai membuka dugaan adanya tumpang tindih kewenangan antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa tenaga kerja, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait hubungan kerja dan tanggung jawab terhadap pekerja.

Padahal, dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 ditegaskan bahwa hubungan kerja pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa, bukan perusahaan pengguna.

Sorotan semakin tajam setelah terungkap adanya mekanisme rekrutmen “satu pintu” yang harus melalui tokoh pemuda setempat.

“Perekrutan harus melalui satu pintu, yakni melalui inisial D sebagai ketua pemuda setempat,” ungkapnya.

Skema tersebut dinilai rawan menimbulkan praktik eksklusivitas, membatasi akses terbuka pencari kerja, serta membuka ruang dugaan permainan dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Dalam praktik ketenagakerjaan modern, proses rekrutmen seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan formal dalam hubungan industrial.

Tak berhenti di situ, alur pembayaran gaji pekerja juga disebut melalui yayasan sebagai perantara sebelum diterima karyawan.

“Pembayaran disalurkan melalui yayasan, kemudian ditransfer kepada karyawan,” ujar Mulyani.

Keterlibatan yayasan dalam alur pembayaran upah tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai struktur hubungan kerja yang sebenarnya, sekaligus transparansi pengelolaan hak pekerja.

Pihak perusahaan membantah adanya penahanan gaji maupun pungutan biaya rekrutmen. Perusahaan juga menyebut seluruh kondisi kerja telah dijelaskan kepada calon pekerja sejak awal.

“Karyawan bebas memilih untuk melanjutkan atau tidak,” katanya.

Namun berbagai keterangan yang muncul justru memperlihatkan posisi tawar pekerja yang dinilai lemah di tengah sistem kerja yang belum sepenuhnya transparan.

Perusahaan mengklaim seluruh pekerja telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sementara BPJS Kesehatan masih dalam proses pemenuhan bertahap.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, perusahaan juga berpotensi dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran upah, kewajiban membayar kekurangan hak pekerja, bahkan sanksi pidana apabila terbukti melanggar hak normatif pekerja secara sistematis.

Dalam konteks outsourcing, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian hubungan kerja atau pelimpahan tanggung jawab yang melanggar aturan, tanggung jawab terhadap pekerja dapat beralih kepada perusahaan pengguna jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai penting untuk segera mendapat pengawasan dari instansi ketenagakerjaan, mengingat persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut keterlambatan upah, tetapi juga transparansi rekrutmen, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan hak dasar pekerja. (Tim/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia