Lebak, targetoprasinews.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pemberhentian kerja secara sepihak terhadap seorang karyawan di PT Wild Wood, pabrik gitar yang beroperasi di Rangkasbitung.
Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly mengatakan pihaknya sudah menerima surat laporan dari pekerja yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut dan akan segera melakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima. Tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu dan ditindaklanjuti sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Ruly saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, Disnaker memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan hubungan industrial agar hak pekerja maupun perusahaan tetap berjalan seimbang sesuai aturan hukum.
Selain itu, Ruly juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan para pekerja.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap persoalan hubungan kerja harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan tidak merugikan salah satu pihak,” katanya.
Menurutnya, hubungan industrial yang sehat sangat penting untuk menjaga stabilitas dunia usaha sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kasus dugaan PHK sepihak di PT Wild Wood sendiri saat ini tengah menjadi perhatian publik dan kalangan buruh di Kabupaten Lebak. Sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wild Wood belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pemberhentian kerja terhadap salah satu karyawannya tersebut. (Shl/Tim)

