WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Kios Pupuk Subsidi di Cibadak Disorot, Petani Dipersulit dan Terancam Gagal Tanam, Begini Ungkapan Kepala Bidang Produksi


Lebak, targetoprasinews.com – Polemik distribusi pupuk bersubsidi di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kian memanas. Warga menilai kios pupuk setempat tidak hanya mempersulit, tetapi juga terkesan abai terhadap hak petani yang selama ini sangat bergantung pada pupuk subsidi untuk keberlangsungan musim tanam.

Sejumlah petani mengaku ditolak saat hendak membeli pupuk bersubsidi dengan alasan tidak terdaftar dalam data penerima. Padahal sebelumnya mereka mengaku tetap dapat membeli pupuk tanpa hambatan berarti.

“Dulu tidak pernah ada masalah, meskipun tidak terdata tetap dilayani. Sekarang malah dijadikan alasan untuk menolak kami. Ini jelas merugikan petani,” tegas Amin, salah satu petani setempat kepada awak media.

Menurut Amin, persoalan ini seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada petani. Ia mempertanyakan peran kios dan pihak terkait dalam melakukan pendataan sejak awal.

“Kalau memang data jadi syarat utama, seharusnya dari dulu petani didata dengan benar. Jangan ketika petani butuh pupuk malah dipersulit,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat musim tanam hingga mengancam hasil panen petani di wilayah Kecamatan Cibadak. Warga pun mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait agar segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi pupuk subsidi.

Masyarakat berharap penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak merugikan petani kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Produksi, Deni Iskandar, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait kesulitan petani memperoleh pupuk bersubsidi di Kecamatan Cibadak.

Ia menjelaskan, petani yang sebelumnya bisa membeli pupuk bersubsidi namun kini tidak lagi terdata umumnya disebabkan karena belum terdaftar dalam sistem Simluhtan atau bukan anggota kelompok tani.

Selain itu, data petani juga bisa terhapus otomatis oleh sistem apabila tidak melakukan penebusan pupuk selama kurang lebih tiga tahun berturut-turut.

“Petani wajib terdaftar dalam Simluhtan sebagai anggota kelompok tani. Petani dengan luas lahan maksimal dua hektar dapat diinput ke dalam e-RDKK sebagai penerima pupuk bersubsidi,” jelas Deni.

Ia menegaskan, pupuk subsidi hanya dapat disalurkan kepada petani yang tercantum dalam e-RDKK sesuai aturan pemerintah.

Deni juga menyampaikan bahwa petani yang datanya terhapus masih dapat didaftarkan kembali pada periode perbaikan atau pembaruan e-RDKK saat portal dibuka oleh Kementerian Pertanian.

“Prosesnya dilakukan melalui pendampingan penyuluh dan kelompok tani. Jika memungkinkan, mohon diinformasikan nama petani dan kelompok tani yang mengalami kesulitan agar dapat kami bantu periksa dan didorong untuk diinput kembali,” tambahnya.

Meski demikian, warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Mereka khawatir keterlambatan mendapatkan pupuk akan berdampak besar terhadap produktivitas pertanian, bahkan mengancam ketahanan pangan di tingkat daerah. (Jekrem/do/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia