Jakarta, targetoprasonews.com – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026), kembali memantik perhatian publik terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler. Isu tersebut menjadi salah satu pokok yang disorot oleh tim kuasa hukum pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan pandangannya kepada awak media setelah mengikuti jalannya persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menurut Yuspan, kuota internet yang dibeli oleh masyarakat merupakan layanan yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan operator telekomunikasi.
“Ketika masyarakat membeli kuota internet, berarti ada hak yang melekat pada layanan tersebut. Jika kuota itu kemudian tidak dapat digunakan lagi karena masa berlaku habis dan langsung dihanguskan, maka masyarakat tentu merasa dirugikan,” ujar Yuspan.
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting untuk diperhatikan mengingat internet kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk kegiatan pendidikan, pekerjaan, maupun aktivitas ekonomi digital.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR menyampaikan bahwa pengaturan tarif layanan telekomunikasi sejak awal dirancang mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan pengaturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengawasan negara terhadap industri telekomunikasi.
Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan kuota internet hangus bukan sekadar keluhan kecil, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Yuspan juga mempertanyakan pandangan yang menyebut konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan data menggunakan sistem masa berlaku yang serupa sehingga konsumen tidak memiliki alternatif pilihan yang berbeda.
“Jika semua paket menggunakan sistem yang sama, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan masyarakat.
“Kami ingin ada keseimbangan. Industri tetap berkembang, tetapi hak masyarakat sebagai konsumen juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius mendalami perkara tersebut melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali berbagai aspek perkara ini. Harapan kami, putusan nanti dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Yuspan.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Tim kuasa hukum berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia. (*)

