WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Kasus Penganiayaan Dilaporkan Sejak Februari, IMALA Tagih Ketegasan Polres Lebak

Lebak, targetoprasinews.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Cabang Rangkasbitung mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lebak agar tidak berlama-lama dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Rangkasbitung. Desakan ini muncul setelah laporan resmi terkait peristiwa tersebut telah diterima kepolisian sejak Februari 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tertanggal 20 Februari 2026. Pelapor merupakan seorang warga Kabupaten Lebak berinisial E.H. yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah kantor notaris.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan yang menyebabkan luka lebam pada bagian kepala dan mata.

Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, disebutkan pula beberapa pihak yang berada di lokasi kejadian dengan inisial H. dan M.S.R. yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyebutan inisial ini semata-mata merujuk pada isi laporan yang telah tercatat secara resmi di kepolisian.

Ketua Umum IMALA Cabang Rangkasbitung, Ilham Maulana Raissa, menegaskan bahwa laporan yang telah diterima aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian proses.

Menurutnya, kepolisian harus segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara serius, memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan, serta mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

“Ini laporan resmi, bukan isu atau rumor. Kami mendesak Polres Lebak untuk segera bertindak cepat dan profesional. Panggil pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan dan usut kasus ini sampai terang,” tegas Ilham.

Ia menilai, lambannya penanganan suatu perkara justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Namun demikian, IMALA tetap menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi justru karena itu proses hukum harus berjalan cepat agar kebenaran terungkap dan tidak menimbulkan berbagai dugaan liar di masyarakat,” ujarnya.

IMALA Cabang Rangkasbitung memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Penegakan hukum yang cepat dan tegas adalah harapan masyarakat. Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti di meja laporan,” tutup Ilham. (ds) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia