LEBAK, TARGETOPRASINEWS.COM- Tidak dapat dipungkiri, ada potensi dimana seorang pengawas ketika melaksanakan fungsi kerjanya melakukan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan, terpapar praktek gratifikasi. Kondisi ini bisa dicegah dengan cara memperkuat prinsip transparansi dalam setiap kebijakan lembaga. Perlu juga diintensifkan pengawasan kinerja internal yang dilakukan oleh Inspektorat.
Demikian kesimpulan kegiatan Ngabuburit Pengawasan bertajuk “Deteksi Unsur Gratifikasi Pemilu” yang digelar Bawaslu Kabupaten Lebak, Selasa 10 Maret 2026.
Hadir pada kesempatan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Lebak Dwi Agus Setiawan, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Lebak Deden Kurniawan, serta jajaran sekretariat. Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, dihadirkan sebagai pemantik diskusi.
Fierly Murdlyat menjelaskan, menilik ke belakang saat tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 lalu, potensi gratifikasi itu paling banyak terjadi manakala Bawaslu sedang memproses sebuah penanganan pelanggaran. Selain itu, rekrutmen badan ad hoc juga rentan terhadap hal itu.
"Untuk mencegahnya, perlu diperkuat peran dan fungsi Inspektorat. Mereka perlu melakukan edukasi secara komprehensif kepada seluruh pengawas tentang apa dan bagaimana praktek gratifikasi itu terjadi," kata Fierly.
"Jangan-jangan, pemahaman di antara kita tidak seragam, tentang apa itu gratifikasi, serta bagaimana cara menghindarinya. Hal lain yang bisa dilakukan adalah membangun etos dan budaya transparansi di internal lembaga Bawaslu. Ini penting agar sesama pengawas bisa saling menjaga dan mengingatkan manakala potensi gratifikasi itu terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Deden Kurniawan menjelaskan, sesuai surat edaran (SE) Bawaslu RI nomor 4 tahun 2026, Ngabuburit Pengawasan ini memiliki lima tujuan. Pertama, untuk meningkatkan spiritualitas dan literasi politik hukum kepemiluan jajaran pengawas dan masyarakat dalam konteks penguatan kelembagaan Bawaslu.
Kedua, menyerap aspirasi, pandangan, dan masukan publik terkait kelembagaan pengawas pemilu, strategi pengawasan, serta agenda perbaikan pemilu ke depan.
Ketiga, memperkuat strategi pengawasan partisipatif melalui pendekatan edukatif dan dialogis bersama masyarakat.
Keempat, membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas; dan kelima, menghasilkan catatan evaluatif dan rekomendasi penguatan kelembagaan Bawaslu menuju penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Isu soal gratifikasi ini sengaja kami pilih sebagai bagian untuk menguatkan kelembagaan Bawaslu. Potensi gratifikasi ini bukan saja terjadi di level pengawas tingkat kabupaten/kota, tapi juga memungkinkan menyasar pengawas kita di badan ad hoc. Jadi memang dibutuhkan agenda pencegahan yang sistematis agar praktek gratifikasi ini tidak menjalar pada diri pengawas,” pungkas Deden. (*/LH)
