WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Perhutani: Gedung Koperasi Desa Merah Putih Cipeundeuy Berdiri di Kawasan Hutan KHDPK, Bukan Lahan Kelola

Lebak, targetoprasonews.com — Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mendapat penjelasan resmi dari pihak Perhutani. Asper/KBKPH Malingping menegaskan, lokasi bangunan tersebut bukan berada di lahan kelola Perhutani, melainkan di kawasan hutan dengan skema pengelolaan khusus.


Nanjar Munandar dari Perhutani Malingping menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung koperasi itu masuk dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025.

“Perlu diluruskan, itu bukan lahan Perhutani. Lokasinya berada di kawasan hutan, tetapi sudah masuk dalam skema KHDPK,” ujar Nanjar kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ia memaparkan, di Desa Cipeundeuy kawasan tersebut telah memiliki hak kelola Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan. Dalam skema itu, Kelompok Tani Hutan (KTH) menjadi penanggung jawab utama pengelolaan, di bawah pembinaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.
Menurut Nanjar, sejak masuk dalam skema Perhutanan Sosial, kawasan tersebut tidak lagi berada di bawah pengelolaan operasional Perhutani.

“Perhutani pada prinsipnya hanya pengelola kawasan hutan negara. Namun untuk area yang sudah memiliki hak kelola Perhutanan Sosial, pengelolaannya menjadi kewenangan pihak yang mendapatkan izin,” katanya.

Terkait pembangunan bangunan permanen di kawasan hutan, Nanjar menyebut terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh sesuai regulasi kehutanan. Ia menyampaikan, proses pembangunan KDMP tersebut direncanakan akan menggunakan skema pelepasan kawasan hutan.

“Untuk bangunan permanen memang ada beberapa skema yang diatur dalam ketentuan. Informasi yang kami terima, prosesnya akan ditempuh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait status lahan pembangunan gedung koperasi tersebut, sekaligus memastikan bahwa lokasi proyek bukan berada di lahan kelola Perhutani, melainkan di kawasan hutan yang telah memiliki skema pengelolaan khusus.

Sumber: Nanjar Munandar dari Perhutani Malingping

Penerbit: Tim Redaksi
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia