Poto: Dr. Yuspan Zalukhu Paparkan Alasan Eksepsi Usai Sidang di PN Jakbar
Jakarta, targetoprasonews.com - 26 Februari 2026 Persidangan perkara dugaan pencurian 10.000 euro atau setara lebih dari Rp160 juta dengan terdakwa Justin Wong (26) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Sidang ini menjadi tahap krusial karena majelis hakim diminta menilai kelayakan dakwaan sebelum perkara memasuki pembuktian pokok.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., memberikan penjelasan cukup panjang kepada awak media. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk penghindaran dari proses peradilan, melainkan upaya memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip hukum acara pidana.
Menurut Yuspan, ada beberapa aspek prosedural yang patut dicermati secara mendalam oleh majelis hakim. Salah satunya adalah fakta bahwa tim penasihat hukum baru menerima surat kuasa dari terdakwa sehari sebelum pelimpahan Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II sendiri merupakan proses formal penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kondisi ini tentu berdampak pada ruang kami untuk mempelajari berkas secara komprehensif. Hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang efektif harus dijamin sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung perlunya penilaian terhadap kesesuaian administrasi penangkapan, penerbitan surat perintah, serta tata cara penyitaan barang dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, aspek formil tidak boleh dipandang sebagai hal teknis semata karena menyangkut perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.
Yuspan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan penuntut umum dalam menyusun dakwaan. Namun ia berharap seluruh alat bukti yang disebutkan, termasuk keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, dan rekaman CCTV, diuji secara terbuka dan objektif di persidangan apabila perkara berlanjut.
“Jika eksepsi kami ditolak dan masuk tahap pembuktian, kami siap menguji seluruh alat bukti secara profesional. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku, bukan asumsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut. Putusan itu akan menjadi penentu arah perkara, apakah dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
****

