Lebak, targetoprasonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan pangkas rambut di area Makam Pahlawan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah memperoleh informasi rekaman CCTV dari sebuah toko di sekitar lokasi.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pada Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
“Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pengembangan, satu orang lainnya berinisial U yang diduga berperan sebagai penadah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing kendaraan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat keduanya masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (ds)

