WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas


LEBAK, TARGETOPRASINEWS.COM - 26 Juli 2025, Aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung tanpa izin resmi dan memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat serta armada pengangkut.

Galian tanah yang sudah beroperasi lebih dari satu bulan tersebut berlokasi tepat di samping kawasan pemukiman Perumahan Saka Hill. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan warga, terutama akibat kebisingan yang terjadi hingga malam hari.

Menanggapi hal ini, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak telah mengajukan laporan resmi ke Polres Lebak. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapat tanggapan. Ketua Konsorsium, Sutisna Timor, menyampaikan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat.

“Saya menduga ada oknum yang bermain. Tapi kita lihat saja, kalau sampai laporan ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkannya ke Propam Mabes Polri,” tegas Sutisna, Sabtu (26/7).

Selain tidak berizin, truk-truk pengangkut tanah di lokasi proyek diduga secara rutin mengisi BBM bersubsidi di SPBU umum. Tindakan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, kegiatan penambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Di tingkat daerah, pelanggaran ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum. Perda tersebut menugaskan Satpol PP sebagai penegak aturan dan mensyaratkan setiap aktivitas tambang memiliki perizinan resmi.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari Satpol PP Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Banten, maupun Polres Lebak dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Proyek galian ini disebut-sebut melibatkan sejumlah nama seperti Martin, Belong, dan Ipong. Saat dikunjungi awak media, ketiganya tidak berada di lokasi, dan para pekerja menolak memberikan keterangan. Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah juga belum merespons konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat.kata Tisna. 

"Ia juga menegaskan, Konsorsium LSM Kabupaten Lebak menuntut aparat penegak hukum bertindak secara profesional tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan karena merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengakibatkan kerugian negara. Tutupnya. 

Nmr Kontak:  Konsorsium LSM Kabupaten Lebak Sekretariat: Mandala Pasar Buah, Desa Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Banten. Telepon: 0812-1967-0097. CP: Sutisna Timor (Ketua)


Editor: Edo. S

Penerbit: Tim Red

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia