WWW.TARGETOPRASINEWS.COM
Lebak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hanya bisa merealisasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025 50 unit.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak, Lingga Segara. Menurutnya, Pemkab Lebak hanya bisa mengalokasikan Rp 1 miliar untuk 50 unit RTLH.
”Pemerintah daerah tahun ini merealisasikan pembangunan RTLH hanya mampu 50 unit melalui program BSPS dari APBD Lebak tahun 2025," kata Lingga saat di temui di ruang kerjanya. Rabu, 28 Mei 2025.
Karena kata Lingga, hal tersebut merujuk dari hasil dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Sebetulnya jumlah RTLH di kabupaten Lebak masih berkisar 42 ribu lebih rumah tidak layak huni, mau gimana lagi kita hanya mampu 50 unit dari hasil efisiensi itu," lanjut Lingga.
Dari 50 unit yang di realisasikan tersebut sebagian hampir sudah selesai di bangun. Pihaknya berharap situasi keuangan baik itu dari APBN maupun APBD bisa segera normal.
"Agar jumlah RTLH di Lebak ini yang jumlahnya 42 ribu lebih ini bisa segera di selesaikan," harapnya. (LH)

