Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Pembangunan Jalan Pajagan–Koranji di Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp696.329.000, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah bagian pekerjaan yang terlihat mengalami retakan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Nawasena Adhya Pratama dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Pekerjaan tercantum dalam SPK Nomor 600.1/18-PPK/SP/P.J-BM/DPUPR/APBD/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya retakan pada bagian samping badan jalan. Pada sejumlah titik permukaan jalan juga terlihat kondisi yang oleh warga sekitar disebut mengalami retak.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas hasil pekerjaan, terutama karena proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai cukup besar.
Masyarakat meminta instansi terkait tidak hanya melihat kondisi jalan secara kasatmata, tetapi melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian pekerjaan dengan RAB, spesifikasi teknis, ketebalan konstruksi, komposisi material, metode pelaksanaan, hingga standar mutu sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
“Kami berharap proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi. Jangan sampai jalan yang baru dibangun justru sudah mengalami retak dan kerusakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pelaksana: Masih Dalam Masa Retensi
Menanggapi sorotan tersebut, salah seorang teknis dari pihak pelaksana, Galih, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Pada Jumat (4/9/2026) menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut saat ini masih berada dalam masa retensi atau pemeliharaan.
Menurutnya, pihak pelaksana akan segera melakukan pemeliharaan terhadap bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan.
“Sebelumnya poros Desa Keboncau yang kami kerjakan sedang dalam masa retensi atau pemeliharaan dan akan segera kami lakukan pemeliharaan dalam waktu dekat,” kata Galih.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah mengacu pada dokumen kontrak dan RAB.
“Semua pekerjaan kami lakukan sesuai dengan spektek yang tercantum dalam kontrak dan RAB,” ujarnya.
Terkait munculnya keretakan pada permukaan maupun bagian samping badan jalan, Galih menyebut terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kondisi konstruksi.
Menurutnya, salah satu faktor yang diduga berpengaruh adalah tingginya aktivitas kendaraan bermuatan besar yang melintas pada ruas jalan tersebut.
“Banyak faktor sehingga terjadi kerusakan permukaan beton. Terlebih untuk kerusakan pada samping beton, diketahui banyaknya kendaraan aktif lalu lintas bermuatan besar pada ruas tersebut. Kemungkinan kendaraan berpapasan menjadi faktor terbesar untuk keretakan pada bagian samping jalan yang hanya memiliki lebar tiga meter tersebut,” jelasnya.
Publik Menunggu Pembuktian
Pernyataan pihak pelaksana tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh. Namun, kondisi fisik jalan tetap membutuhkan pembuktian teknis agar penyebab keretakan tidak berhenti pada dugaan semata.
Dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat berharap kualitas pekerjaan dapat dipastikan melalui pengawasan dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu tindak lanjut pemeliharaan yang dijanjikan kontraktor sekaligus memastikan apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Sebab, retensi bukan sekadar masa pemeliharaan, melainkan momentum untuk memastikan hasil pekerjaan yang telah dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan kualitas dan manfaat sesuai yang dijanjikan.
Reporter: M. Juhri

