Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Aroma keresahan kembali menguar dari sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Rokok yang diduga beredar tanpa pita cukai disebut semakin mudah ditemukan di warung-warung dan pedagang eceran.
Sejumlah merek seperti Este, MarsBold, MK, dan De Luxe (Burley) disebut-sebut beredar di tengah masyarakat. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Leuwidamar.
Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa yang menjual, tetapi dari mana barang tersebut berasal dan siapa yang memasoknya?
Jika nantinya pemeriksaan resmi Bea Cukai membuktikan bahwa produk tersebut merupakan barang kena cukai yang dipasarkan tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai sebagaimana diwajibkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan biasa. Dugaan tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum di bidang cukai.
JANGAN HANYA PEDAGANG KECIL YANG DISASAR
Kekhawatiran masyarakat semakin besar apabila peredaran tersebut ternyata bukan dilakukan secara sporadis, melainkan melalui jaringan distribusi yang terorganisasi.
Karena itu, aparat penegak hukum dan Bea Cukai didorong tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pedagang eceran.
Telusuri hulunya. Bongkar jalurnya. Periksa pemasoknya.
Dari mana rokok tersebut masuk? Siapa distributornya? Siapa yang menyuplai ke warung-warung? Apakah ada gudang atau jaringan tertentu yang memasok produk tersebut ke sejumlah wilayah di Lebak?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar dugaan.
ANCAMAN HUKUM BUKAN MAIN-MAIN
Ketentuan mengenai cukai telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 beserta perubahan berikutnya.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dikenai ancaman pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, apabila dugaan tersebut kelak terbukti melalui pemeriksaan resmi, konsekuensi hukumnya tidak ringan.
OHIM: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT BERTANYA-TANYA
Ketua Umum Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto, mengatakan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, apabila benar ditemukan produk tanpa pita cukai di sejumlah warung dan pedagang eceran, aparat harus segera melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul dan jalur distribusinya.
Namun demikian, Ohim juga menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan fakta agar tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pelaku usaha.
BEA CUKAI DITANTANG TURUN KE LAPANGAN
Redaksi TargetOprasiNews.com akan melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
Jika ilegal, tindak. Jika legal, jelaskan
Jangan sampai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai hanya menjadi isu yang berputar di tengah masyarakat tanpa pernah mendapatkan jawaban resmi.
Pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, Bea Cukai dan instansi terkait juga diharapkan tidak saling menunggu.
Sebab jika benar terdapat pelanggaran, yang dipertaruhkan bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan potensi penerimaan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Lebak terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Catatan: status ilegal terhadap produk-produk yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dan penetapan dari instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(TIM)

