Lebak, TargetOprasiNews.com — Isu dugaan pembelian solar subsidi tanpa menggunakan barcode di SPBU 3442322 Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya mendapat jawaban tegas dari pihak pengelola.
Di tengah informasi yang beredar di ruang publik, pihak SPBU membantah adanya penyalahgunaan barcode dan menegaskan bahwa penyaluran solar subsidi harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Yadi, Pengawas SPBU 3442322 Mekarsari, mengatakan pengawasan terhadap operator terus dilakukan. Bahkan, menurutnya, pengarahan kepada operator diberikan hampir setiap hari agar setiap transaksi dilakukan sesuai prosedur.
“Tidak, Pak. Itu saya tidak membenarkan adanya penyalahgunaan barcode. Hampir setiap hari saya selalu briefing operator untuk selalu menonjolkan barcode dan tidak mengisi berulang,” ujar Yadi, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan Tegas: Tidak Ada Bercode, Solar Subsidi Tak Keluar
Ketika ditanya apakah konsumen tetap dapat menerima solar subsidi apabila transaksi tidak menggunakan barcode, jawabannya singkat dan tegas.
“Tidak, tidak diberikan,” katanya.
Yadi kembali mempertegas sikap pihak SPBU.
“Kalau tidak sesuai, tidak diberikan.”
Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung terhadap informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya pengisian solar subsidi tanpa barcode di SPBU tersebut.
Pihak SPBU meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurut pihak pengelola, setiap persoalan semestinya dilihat berdasarkan fakta dan dikonfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
Pengawasan Jadi Sorotan
Penyaluran BBM subsidi bukan sekadar aktivitas jual beli biasa. Setiap transaksi harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Karena itu, pengawasan terhadap operator menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, termasuk pengisian berulang ataupun transaksi yang tidak memenuhi persyaratan.
Pihak SPBU 3442322 Mekarsari menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan internal dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, publik tentu berharap bukan hanya pernyataan, melainkan juga transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Klarifikasi pihak SPBU kini menjadi jawaban atas isu yang berkembang. Pesannya jelas: transaksi solar subsidi harus sesuai prosedur. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka pelayanan tidak diberikan.
Dengan demikian, pihak SPBU 3442322 Mekarsari menegaskan bahwa penyaluran solar subsidi harus berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds/red)

