Lebak, TargetOprasiNews.com – Polemik pemberitaan dugaan pemotongan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, memanas. Ketua P3A Kipar Sejahtera, Royanudin, akhirnya angkat bicara dan membantah keras seluruh tudingan yang dimuat salah satu media online.
Dengan nada tegas, Royanudin mengaku kecewa karena nama organisasi yang dipimpinnya dicatut dalam pemberitaan tanpa pernah dimintai klarifikasi. Ia menilai pemberitaan tersebut telah mencederai nama baik pengurus P3A Kipar Sejahtera.
"Kami merasa difitnah. Tidak pernah ada wartawan yang datang atau menghubungi kami untuk melakukan konfirmasi. Tiba-tiba nama kami dimuat seolah-olah pernyataan itu berasal dari kami," tegas Royanudin, Selasa (28/7/2026).
Bantahan itu diperkuat oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Willy. Ia memastikan seluruh pelaksanaan pembangunan irigasi berjalan sesuai ketentuan teknis, mulai dari penggunaan material hingga kualitas pekerjaan yang mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
"Semua pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi. Tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, wartawan wajib melakukan check and balance sebelum mempublikasikan informasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun merugikan pihak lain.
"Jangan membangun opini yang menyudutkan tanpa konfirmasi. Karya jurnalistik harus lahir dari fakta, data, dan keterangan semua pihak yang terkait," ujar Eli.
Eli menegaskan, apabila terdapat dugaan terkait kualitas pekerjaan P3-TGAI, seharusnya media mengonfirmasi pihak yang memiliki kewenangan, termasuk instansi teknis yang membina program tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Eli mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam waktu yang diberikan tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi hak jawab.
"Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab. Jangan sampai profesi wartawan tercoreng karena ulah oknum yang mengabaikan etika jurnalistik," tegasnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan merupakan fondasi utama agar setiap pemberitaan tetap akurat, adil, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. (ds/red)

