Lebak banten, TargetOprasiNews.com — Dugaan praktik penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Sebanyak delapan warga mengaku menjadi korban setelah mengikuti proses perekrutan yang disebut mengatasnamakan PT Cipta Utama Andalan Nabati di Rangkasbitung.
Para warga mengaku tergiur tawaran pekerjaan. Namun, bukannya mendapatkan kepastian bekerja, mereka justru mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp8 juta.
Salah seorang warga, Ratna, mengungkapkan bahwa dirinya mengenal seseorang bernama Rudi yang disebut menawarkan pekerjaan dengan membawa nama PT Cipta Utama Andalan Nabati.
Menurut Ratna, sejumlah uang kemudian diserahkan dalam proses tersebut. Bahkan, persoalan yang muncul turut berdampak pada kepemilikan kendaraan miliknya.
“Kami merasa tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan pihak perusahaan PT Cipta Utama Andalan Nabati karena dibilang akan bekerja di PT tersebut. Bahkan motor saya juga ditahan warga. Uang yang sudah masuk sebanyak Rp8 juta,” ujar Ratna.
Keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas proses perekrutan tersebut dan atas dasar kewenangan apa nama perusahaan digunakan untuk menawarkan pekerjaan kepada masyarakat?
PERUSAHAAN: KAMI TIDAK PERNAH MEMBERI MANDAT
Pihak PT Cipta Utama Andalan Nabati secara tegas membantah belum pernah memberikan mandat kepada Rudi untuk merekrut tenaga kerja.
Saat dikonfirmasi media ini, Senin (31/8/2026), Hendrik dari pihak perusahaan menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah memerintahkan Rudi mencari karyawan.
“Kami dari pihak perusahaan tidak sama sekali memerintahkan orang atas nama Rudi untuk mencari karyawan. Hingga saat ini perusahaan kami belum aktif dan belum eksis,” kata Hendrik.
Hendrik bahkan mengaku pihak perusahaan merasa dirugikan apabila nama perusahaan digunakan dalam proses perekrutan tanpa kewenangan.
“Bahkan Rudi itu salah satu oknum dari perusahaan kami, kita juga sering tertipu,” ujarnya.
NAMA PERUSAHAAN DIDUGA DIBAWA-BAWA, PERUSAHAAN SIAP MELAPOR
Pernyataan perusahaan semakin mempertegas bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Saat ditanya mengenai langkah hukum, pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan terhadap Rudi karena dinilai telah membawa-bawa nama perusahaan.
“Kita juga mau melaporkan atas nama Rudi karena Rudi itu sudah membawa-bawa perusahaan kami,” tegas pihak perusahaan.
Jika laporan tersebut benar-benar ditempuh, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut secara menyeluruh proses perekrutan tersebut, termasuk aliran uang, pihak yang menerima uang, bentuk janji pekerjaan yang diberikan, serta penggunaan nama PT Cipta Utama Andalan Nabati.
WARGA MINTA KASUS DIUSUT TERANG
Kasus ini tidak semata-mata berkaitan dengan uang. Di balik dugaan kerugian tersebut terdapat masyarakat yang berharap mendapatkan pekerjaan dan memperbaiki kehidupan ekonominya.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi harus ditelusuri secara terbuka agar tidak kembali memunculkan korban.
Namun, pemberitaan ini tetap menempatkan Rudi dalam posisi terduga, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Rudi terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Media ini juga belum memperoleh keterangan langsung dari Rudi mengenai tudingan tersebut.
RUANG KLARIFIKASI TERBUKA
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengaduan warga dan hasil konfirmasi kepada pihak PT Cipta Utama Andalan Nabati.
Media ini memberikan ruang yang sama kepada Rudi untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti yang dapat menjelaskan persoalan tersebut.
Apabila kemudian terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum atau ditemukan bukti baru, perkembangan tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.
Publik berhak mengetahui fakta. Namun, setiap pihak juga berhak mendapatkan proses yang adil dan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Redaksi

