WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

DUGAAN PEMUKULAN DI GEDUNG DPRD ENDE: DESAKAN COPOT KETUA DEWAN MENGUAT

Pengacara Erles Rareral Soroti Dua Jalur: Etik DPRD dan Pidana — Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Perdamaian


ENDE, NTT, TargetOprasiNews.com  — Dugaan pemukulan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), HIKP alias Iwan (51), memantik sorotan serius terhadap kepemimpinan DPRD Kabupaten Ende.

Ketua DPRD Ende, Fery Taso, disebut terkait dalam dugaan peristiwa tersebut. Persoalan itu kini tidak hanya menjadi konsumsi internal lembaga legislatif, tetapi telah bergulir ke ranah hukum setelah laporan polisi tercatat di SPKT Satreskrim Polres Ende, Polda NTT, dengan nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res Ende/Polda NTT, tertanggal 1 September 2026.

Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., menilai dugaan kekerasan tersebut harus dilihat secara serius karena menyangkut dua ranah sekaligus, yakni etik dan tata tertib lembaga DPRD serta hukum pidana.

“Kasus ini kena dua jalur, pertama aturan tata tertib atau kode etik DPR, dan kedua hukum pidana,” tegas Erles.

Bukan Sekadar Insiden Antar Anggota Dewan

Menurut Erles, tindakan memukul bukan sekadar persoalan personal apabila benar terjadi di lingkungan lembaga legislatif. Seorang anggota DPRD terikat sumpah atau janji jabatan, kode etik, serta tata tertib yang mengatur perilaku dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.

Karena itu, apabila dugaan pemukulan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap aspek etik dan kelembagaan, selain konsekuensi hukum pidana.

Sorotan semakin tajam karena dugaan peristiwa itu disebut berlangsung di lingkungan Gedung DPRD, tempat yang seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan atas nama rakyat.

Keluarga Korban: Tak Ada Permainan

Sementara itu, keluarga besar Mbipi, Wangge, dan Kila bersama masyarakat Kabupaten Ende serta warga daerah pemilihan korban menyatakan tidak menerima dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Pihak keluarga menegaskan tidak menghendaki adanya perdamaian dan meminta perkara diproses melalui jalur hukum hingga tuntas.

Desakan Tes Urine Terhadap Fery Taso

Selain mendesak pencopotan Ketua DPRD Ende apabila terbukti melakukan pelanggaran, keluarga korban dan sejumlah pihak juga meminta aparat penegak hukum melakukan tes urine terhadap Fery Taso sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan dan menyeluruh.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai desakan dari pihak keluarga dan pendukung korban, dan hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai apakah tes urine akan dilakukan.

Publik Menunggu Penegakan Hukum

Kini perhatian publik tertuju pada proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta mekanisme etik DPRD.

Polisi diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Semua pihak yang mengetahui kejadian diharapkan diperiksa agar fakta peristiwa dapat terungkap secara terang.

Kasus ini menjadi ujian bagi DPRD Kabupaten Ende dalam menjaga kehormatan institusi dan menegakkan aturan terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum maupun kode etik.

Fakta Laporan

- Nomor LP: LP/B/95/IX/2026/SPKT Satreskrim/Res Ende/Polda NTT

- Tanggal: Selasa, 1 September 2026

- Pelapor/Korban: HIKP alias Iwan (51), Anggota DPRD Kabupaten Ende Fraksi Hanura.

- Status: Perkara telah dilaporkan dan masih dalam proses hukum di Polres Ende, Polda NTT.


Sumber: Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H.,

Penerbit: Tim Redaksi 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia