WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Kasus Ustadz Koh Uun Dipertanyakan, Eli Sahroni: Jangan Bangun Perkara dari Narasi”


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com  — Polemik kasus yang melibatkan Ustadz Koh Uun kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya berbagai narasi mengenai dugaan penculikan dan pengeroyokan, aktivis Kabupaten Lebak Eli Sahroni alias King Badak meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji secara objektif.

Eli menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara serius, khususnya mengenai apakah unsur pidana sebagaimana narasi yang berkembang benar-benar dapat dibuktikan.

“Jangan sampai sebuah perkara dibangun hanya dari narasi. Hukum harus berdiri di atas fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan proses pemeriksaan yang objektif,” tegas Eli.

Menurutnya, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperiksa.

Pertama, terkait dugaan penculikan. Eli menyebut, berdasarkan keterangan yang ia ketahui dari sejumlah saksi di lokasi, tidak ada saksi mata yang secara langsung melihat Ustadz Koh Uun diculik ataupun dijemput secara paksa dari kediamannya.

Kedua, dugaan pengeroyokan. Ia mempertanyakan dasar fakta mengenai tudingan adanya pemukulan secara massal. Menurut Eli, keterangan sejumlah saksi di lokasi yang diketahuinya tidak menunjukkan adanya tindakan pengeroyokan secara terbuka.

Ketiga, kondisi Ustadz Koh Uun setelah kejadian. Eli mengatakan kondisi fisik yang bersangkutan juga perlu diperiksa dan dibandingkan dengan narasi mengenai dugaan penganiayaan berat.

“Kalau memang disebut terjadi penganiayaan berat, tentu kondisi korban, hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya harus menjadi bagian penting dalam pembuktian,” katanya.

Eli menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, Ustadz Koh Uun tidak mengalami luka berat. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya benjolan atau memar serius pada kepala maupun tubuh, sementara luka yang terlihat disebut berupa lecet pada bagian tangan. Ia juga menyebut bagian jenggot Ustadz Koh Uun mengalami pemotongan.

Namun demikian, Eli menegaskan bahwa kondisi fisik seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Yang menentukan bukan opini saya ataupun opini pihak lain. Yang menentukan adalah hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti dan, apabila perkara masuk persidangan, keputusan pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi Ustadz Koh Uun sehari setelah peristiwa, yakni Sabtu malam, 4 Juli 2026. Menurut Eli, Ustadz Koh Uun terlihat dalam kondisi cukup prima dan bahkan ikut dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Lebak serta menyampaikan orasi dengan lantang.

Fakta tersebut, kata Eli, setidaknya menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu dikaji secara utuh dan tidak boleh dipisahkan dari fakta-fakta lainnya.

“Kalau ada persoalan mengenai etika komunikasi atau gaya bicara, itu persoalan yang berbeda. Jangan kemudian semua persoalan dicampur menjadi satu konstruksi pidana yang belum tentu terbukti,” katanya.

Eli mengaku turut bertanggung jawab secara moral karena namanya ikut berada dalam dinamika pemberitaan dan percakapan publik mengenai Ustadz Koh Uun setelah peristiwa 4 Juli 2026.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya tidak terus diperlebar menjadi konflik berkepanjangan apabila seluruh pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikannya secara hukum dan bermartabat.

RJ Bukan Berarti Menghapus Hukum

Mengenai langkah penyelesaian perkara, Eli menilai mekanisme Restorative Justice (RJ) dapat dipertimbangkan apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, RJ bukan berarti aparat mengabaikan hukum atau menghentikan perkara secara sembarangan. Mekanisme tersebut justru merupakan salah satu pendekatan penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan pemulihan, kepentingan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang secara hukum memenuhi syarat untuk Restorative Justice, kenapa tidak ditempuh? Penyelesaian secara damai bukan berarti hukum mati. Justru harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan,” ujar Eli.

Meski demikian, Eli meminta semua pihak menghormati kewenangan penyidik dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Ia juga membuka ruang bagi pihak yang berbeda pandangan untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

“Ini pendapat pribadi saya berdasarkan fakta dan keterangan yang saya ketahui. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan sampaikan data dan fakta yang berbeda. Saya siap berdiskusi secara sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Catatan: Seluruh dugaan dan penilaian dalam tulisan ini merupakan bagian dari pernyataan serta pandangan Eli Sahroni. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sumber: aktivis Kabupaten Lebak Eli Sahroni alias King Badak

Penerbit: Redaksi 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia