WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Memahami Hak Masyarakat dan Penggunaan Kata "Diduga" dalam Kontrol Sosial


 Lebak, TargetOprasiNews.com  – Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara memiliki hak untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara. Hak tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Profesi wartawan, LSM, aktivis, akademisi, maupun masyarakat umum dapat menyampaikan kritik, masukan, serta hasil pemantauan terhadap suatu program atau kegiatan pemerintah. Namun, penting untuk memahami batas kewenangan agar kontrol sosial tetap berjalan secara objektif, profesional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Sebagai masyarakat, kita dapat menemukan indikasi, kejanggalan, atau dugaan adanya permasalahan dalam suatu pekerjaan. Akan tetapi, kita tidak berwenang menyatakan secara pasti bahwa suatu pekerjaan melanggar spesifikasi teknis atau telah terjadi kerugian negara. Penilaian teknis menjadi kewenangan tenaga ahli atau instansi yang memiliki kompetensi, sedangkan penetapan adanya kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Demikian pula dalam perkara pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, dalam proses hukum dikenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Lalu bagaimana dengan penggunaan kata "diduga"?

Dalam praktik jurnalistik dan komunikasi hukum, kata "diduga" digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu informasi masih berupa dugaan atau belum terbukti secara hukum. Penggunaan kata tersebut bukan merupakan vonis, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, wartawan, LSM, maupun masyarakat dapat menggunakan kata "diduga" dalam penyampaian informasi atau pemberitaan, sepanjang didasarkan pada fakta, data, hasil konfirmasi, atau proses investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Kata "diduga" tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan fitnah, opini tanpa dasar, atau tuduhan yang tidak didukung bukti awal.

Inti dari kontrol sosial bukanlah menghakimi, melainkan menyampaikan fakta, mendorong transparansi, serta memberikan informasi kepada pihak yang berwenang agar dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Dengan memahami batas hak dan kewenangan masing-masing, masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara bijaksana, sedangkan aparat penegak hukum, auditor, dan instansi teknis dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan masyarakat, insan pers, dan para pelaku kontrol sosial agar semakin memahami pentingnya menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, berimbang, dan sesuai dengan koridor hukum.

( SALAM AKAL SEHAT KING BADAK)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia