Lebak, TargetOprasiNews.com – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga menggunakan alat berat di Blok Cikarang, Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, memicu sorotan tajam. Lokasi yang diduga berada di kawasan hutan Perum Perhutani itu kini menjadi perhatian publik karena legalitas kegiatan tersebut belum jelas.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (14/7/2026) menunjukkan pekerjaan diduga telah berlangsung sekitar lima hari atau kurang lebih 80 jam. Aktivitas itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang memberikan izin, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar hukum apa pembukaan lahan dilakukan.
Seorang warga bernama Rajak mengaku menggunakan alat berat milik seseorang yang disebut sebagai Mantri Mukdi. Menurut keterangannya, seluruh tanggung jawab pekerjaan berada pada pihak tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi, Mantri Mukdi membantah keras tudingan itu. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan pekerjaan maupun mencari lokasi pembukaan lahan. Menurutnya, ia hanya menyewakan alat berat dengan tarif Rp150.000 per jam atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Di sisi lain, Asper Gunung Kencana menyatakan dirinya sudah tidak lagi memiliki kewenangan atas kawasan Desa Nangerang karena adanya perubahan pengelolaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka lahan di kawasan hutan tidak diperbolehkan.
Perbedaan keterangan tersebut semakin mempertegas perlunya penyelidikan menyeluruh. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan itu memiliki izin yang sah atau justru merupakan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Apabila benar berada di kawasan hutan Perum Perhutani, setiap bentuk pembukaan lahan wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Perum Perhutani, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polres Lebak, Polda Banten, serta instansi terkait agar tidak tinggal diam. Investigasi menyeluruh dinilai perlu segera dilakukan untuk memastikan status kawasan, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nangerang maupun dokumen yang dapat menunjukkan legalitas kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Pewarta: M.Juhri
Editor: Tim red

