Serang, TargetOprasiNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Banten dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka serta menyita 14 unit sepeda motor hasil kejahatan dan sepucuk senjata api rakitan.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Serang, Senin (29/6/2026), menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan jalanan.
"Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga memutus rantai distribusi penadah serta mengungkap kepemilikan senjata api ilegal yang kerap digunakan kelompok ini untuk memuluskan aksinya," tegas Dian.
Modus Operandi dan Jaringan Senjata Api
Kelompok ini dikenal cukup lihai dalam melancarkan aksinya. Tersangka utama, WR (29), diketahui menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak kendaraan dalam waktu singkat. Setelah berhasil, motor kemudian dijual kepada penadah (tersangka SU) atau bahkan dijadikan alat barter untuk mendapatkan senjata api.
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan di Pandeglang. Polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm milik tersangka AA (23). Berdasarkan hasil interogasi, senjata tersebut didapat dari seorang buronan berinisial EF asal Lampung Timur dengan cara menukarnya dengan satu unit sepeda motor hasil curian.
Daftar Barang Bukti dan Status
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan enam tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni RO, UD, dan EF, kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif tim Resmob.
Barang bukti yang disita meliputi:
14 unit sepeda motor (13 unit dari kelompok curanmor Banten dan 1 unit dari kasus pencurian di Mauk).
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru kaliber 9 mm.
Peralatan pencurian seperti mata kunci T dan beberapa alat komunikasi.
Ancaman Hukuman Berat
Polda Banten memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara tegas. Untuk pelaku pencurian dengan pemberatan, mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, AA, dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, yakni mencapai 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan ragu melapor kepada kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami akan terus memburu sisa jaringan yang masih buron," tutup Kombes Pol. Dian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan identifikasi mendalam terhadap belasan motor yang disita untuk memastikan pemilik sahnya dan akan segera mengembalikan kendaraan tersebut setelah proses hukum selesai. (*/red)

