Lebak, targetoprasinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan sampah dan kerusakan lingkungan. Melalui Surat Edaran Nomor B.600.4.13.1/9-P2KLH/V/2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjadi pelopor budaya ramah lingkungan dan pengelolaan sampah di tengah masyarakat.Rabu 13 Mei 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak itu menjadi sinyal kuat bahwa persoalan sampah kini bukan lagi sekadar urusan kebersihan semata, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan lingkungan hidup di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika menegaskan, ASN tidak boleh hanya bekerja di balik meja, tetapi harus turun langsung memberi contoh nyata kepada masyarakat.
Mulai dari memilah sampah organik dan non-organik sejak dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, hingga aktif mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga lingkungan menjadi bagian dari kewajiban moral para ASN.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan ikut terlibat dalam aksi bersih-bersih lingkungan dan penghijauan di area kantor masing-masing. Pemerintah ingin para pegawai menjadi wajah perubahan dalam membangun budaya hidup bersih dan sehat di Kabupaten Lebak.
“ASN harus menjadi figur teladan dalam penghematan energi dan menjaga lingkungan,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi daerah terkait pengelolaan sampah dan pengurangan penggunaan plastik yang selama ini terus digaungkan Pemkab Lebak.
Di tengah meningkatnya persoalan sampah rumah tangga, pemerintah berharap gerakan ini mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat sebelum persoalan lingkungan berubah menjadi ancaman serius bagi generasi mendatang.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Lebak juga membagikan berbagai panduan pengelolaan sampah ramah lingkungan melalui media sosial, mulai dari pembuatan kompos, biopori, hingga enzim ramah lingkungan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilaporkan kepada pimpinan masing-masing agar gerakan peduli lingkungan tidak berhenti sebagai slogan semata, tetapi benar-benar menjadi budaya hidup ASN Kabupaten Lebak. (ds/red)

