Lebak, TargetOprasiNews.Com — Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 4 Pasir Geleng, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal aturan tersebut merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas pembangunan hingga operasional bangunan tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum nasional terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Fakta bahwa bangunan sudah digunakan selama berbulan-bulan, sementara dokumen PBG disebut masih dalam proses pengurusan, memunculkan sorotan tajam publik terhadap lemahnya kepatuhan aturan dan pengawasan pemerintah daerah.
PBG sendiri merupakan pengganti IMB yang kini wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Ketentuan itu diatur dalam:
- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung;
- Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Teknis Bangunan Gedung.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 ditegaskan bahwa bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari penghentian pembangunan, pembatasan kegiatan, pembekuan persetujuan bangunan, hingga pembongkaran.
Ironisnya, bangunan yang bergerak dalam pelayanan publik dan pemenuhan gizi masyarakat justru diduga belum memenuhi legalitas dasar bangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan konstruksi, standar sanitasi, hingga kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan.
Dadan selaku pengelola SPPG Cilangkahan 4 saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (25/5/2026) menyampaikan bahwa dokumen PBG masih dalam proses pengurusan.
“Untuk PBG saat ini masih dalam proses,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa bangunan telah digunakan sebelum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan seluruh bangunan pelayanan publik di Kabupaten Lebak mematuhi aturan hukum yang berlaku, bukan justru berjalan terlebih dahulu baru mengurus legalitas di belakang hari.(Tim/red)

