WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Sorotan Keras Rangkap Peran Pejabat Diskominfo Lebak, Aktivis Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

Lebak, targetoprasinews.com – Dugaan rangkap peran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak kian menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan integritas tata kelola jabatan setelah mencuat informasi terkait salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yakni Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) berinisial S.

Isu ini menguat seiring beredarnya kabar bahwa pejabat tersebut tidak hanya menjalankan fungsi strategis sebagai Kabid IKP, tetapi juga merangkap peran dalam kegiatan teknis hingga masuk dalam struktur pengawasan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Multatuli.

Aktivis Lebak, Sidik, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi serius menciptakan konflik kepentingan dan mengaburkan batas kewenangan.

“Ini bukan hal sepele. Ketika satu orang memegang beberapa peran strategis sekaligus, potensi konflik kepentingan sangat terbuka. Fungsi pengawasan bisa menjadi tidak independen,” tegasnya.

Menurutnya, jabatan Kabid IKP memiliki peran vital dalam mengendalikan arus informasi publik pemerintah daerah. Jika dibarengi dengan posisi lain yang juga strategis, maka dikhawatirkan akan terjadi penumpukan kekuasaan yang tidak sehat.

“Publik berhak tahu, apakah semua peran itu dijalankan secara profesional atau justru membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sidik juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran, terutama jika pejabat yang sama juga terlibat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kalau satu orang mengatur teknis kegiatan sekaligus berada di posisi strategis lain, ini rawan. Pengawasan jadi lemah, akuntabilitas bisa dipertanyakan,” katanya.

Sorotan semakin tajam setelah nama S disebut-sebut masuk dalam struktur Dewan Pengawas LPPL Multatuli. Posisi tersebut dinilai krusial karena berfungsi sebagai pengawas independen terhadap lembaga penyiaran.

“Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika ada irisan kepentingan? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” kritiknya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk tidak mengabaikan keresahan publik dan segera memberikan penjelasan transparan, termasuk membuka seluruh proses penunjukan dan dasar hukumnya.

“Jangan sampai publik menilai ada praktik rangkap jabatan yang dibiarkan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegas Sidik.

Sementara itu, Kabid IKP berinisial S membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa seluruh posisi yang diembannya memiliki dasar hukum yang jelas dan telah melalui mekanisme resmi.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur komposisi Dewan Pengawas LPPL, yang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan lembaga penyiaran.

“Semua sesuai aturan. Tidak ada penunjukan sepihak, semua melalui proses yang sah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka, termasuk uji kompetensi dan uji kelayakan di DPRD sebelum ditetapkan secara resmi.

Terkait tudingan rangkap jabatan, S menegaskan bahwa selama tidak melanggar regulasi, hal tersebut diperbolehkan.

“Tidak ada yang dilanggar. Semua masih dalam koridor aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, desakan publik agar pemerintah daerah lebih terbuka dan berhati-hati dalam menempatkan pejabat terus menguat. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mencegah polemik serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola jabatan publik harus dijalankan secara bersih, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sumber: Aktivis Lebak, Sidik

Pewarta: Sahrul

Penerbit: Tim Redaksi


 (*/Shrul/red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia