Lebak, targetoprasinews.com – Sorotan tajam mengarah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak setelah keluhan pekerja PT Dinamika Pan Asia terkait kejelasan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Alih-alih memberikan kepastian di tingkat daerah, Disnakertrans melalui pengawas ketenagakerjaan, Sopian, justru menyatakan belum menerima laporan resmi. Ia meminta para pekerja menempuh jalur pengaduan ke posko milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia agar kasus dapat diproses secara administratif.
“Kalau memang ada persoalan THR, silakan laporkan melalui posko resmi Kemenaker.https://poskothr.kemenaker.go.id Itu jalur yang tersedia dan tercatat,” tegasnya, Rabu (18/3/2026).
Pernyataan ini memicu tanda tanya di kalangan pekerja, mengingat keluhan soal THR di perusahaan tersebut disebut bukan hal baru. Setiap tahun, persoalan yang sama terus berulang tanpa solusi konkret yang dirasakan langsung oleh para buruh.
Sejumlah pekerja mengaku masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Tak hanya waktu pencairan yang belum jelas, nilai THR yang diterima pun dinilai jauh dari ketentuan yang seharusnya.
“Bukan cuma telat, nilainya juga tidak sesuai. Sudah bertahun-tahun seperti ini,” ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut, nominal THR yang diterima sebelumnya hanya berkisar ratusan ribu rupiah—angka yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan menjelang Lebaran. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Dinamika Pan Asia belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam perusahaan justru memperkuat keresahan pekerja yang merasa haknya diabaikan.
Situasi ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja. THR bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi dan menjadi hak mutlak pekerja menjelang hari raya.
Jika tidak segera ditangani secara serius, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah. Transparansi dan ketegasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (*/srul/red)

