Serang, targetoprasinews.com — Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/2/2026).
Perkara ini menyeret nama Oya Masri, mantan Direktur PDAM Lebak, dan langsung memantik sorotan publik karena menyangkut aliran dana penyertaan modal yang semestinya digunakan untuk pelayanan air bersih masyarakat, namun kini justru berujung di meja hijau.
Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Acep Saepudin, secara terbuka menyampaikan sikap keras dan mempertanyakan konstruksi dakwaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta secara utuh.
“Kami melihat ada banyak sekali kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU. Ini bukan perkara kecil, dan tidak bisa disederhanakan seolah hanya satu pihak yang harus menanggung semuanya,” tegas Acep di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Siap Ajukan Eksepsi:" Harus Dibuka Seterang-Terangnya "
Acep menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam waktu satu minggu. Ia menegaskan, kasus ini harus dibuka secara transparan dan tidak boleh berhenti pada satu nama semata.
“Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Masyarakat berhak melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi. Kita harus bongkar semuanya, supaya semua pihak yang terlibat bisa diadili secara hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya kemungkinan fakta-fakta lain yang belum muncul ke permukaan, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penyertaan modal PDAM Lebak.
Kasus Dinilai Tidak Sesederhana Dakwaan
Tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU menyisakan sejumlah pertanyaan besar, mulai dari dasar pengambilan kebijakan, mekanisme pencairan penyertaan modal, hingga siapa saja pihak yang menikmati atau bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara.
Sikap kuasa hukum yang menyatakan siap “buka-bukaan” di persidangan memperkuat dugaan bahwa perkara ini bisa berkembang lebih luas dari sekadar terdakwa tunggal.
Sidang Ditunda, Publik Menanti Fakta Persidangan
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam, terlebih dengan pernyataan kuasa hukum yang menegaskan bahwa persidangan harus menjadi ruang pembuktian terbuka, bukan sekadar formalitas penuntasan perkara. (Tim)

