WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Janji Tanah Dikhianati! PT KCU Terancam Digugat Perdata dan Pidana, Aroma Penyerobotan Lahan Mengguncang Lebak


Lebak, targetoprasinews.com — Harapan berubah menjadi luka. Rencana pembangunan pabrik helm di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, justru menyeret PT Kemasaan Cipta Utama (KCU) ke pusaran konflik hukum serius. Perusahaan itu dituding mengingkari perjanjian jual beli tanah seluas 5 hektare milik Abah Sarta, seorang warga yang kini harus berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan.

Kesepakatan telah dibuat. Harga telah ditentukan. Janji telah diucapkan.

Namun hingga kini, kewajiban itu tak kunjung dipenuhi.

Edo, yang mengklaim diri sebagai Direktur PT KCU, disebut telah melakukan musyawarah langsung dengan Abah Sarta dan menyepakati harga Rp80.000 per meter persegi. Kesepakatan tersebut bahkan diketahui oleh notaris di Rangkasbitung. Namun, janji manis itu diduga berujung wanprestasi.

Lahan Rakyat Jadi Komoditi Bisnis

Drama bermula ketika Abah Sarta diminta membebaskan lahan warga seluas 12 hektare untuk kepentingan investasi PT Shinta. Penolakan warga atas harga yang dinilai tidak layak membuat rencana itu kandas. Hanya 5 hektare yang berhasil dibebaskan, membuat bisnis kandang ayam gagal total.

Keadaan kian rumit setelah Perubahan RTRW Kabupaten Lebak Oktober 2023 mengubah status wilayah dari perkebunan dan peternakan menjadi kawasan industri. Nilai tanah melonjak. Kepentingan pun bergeser.

Mengetahui lahan tersebut memiliki keterkaitan dengan PT Shinta, Edo bersama Apud, Kepala Desa Margatirta, bertolak ke Jakarta. Di sana terjadi transaksi senilai Rp1,5 miliar dengan harga Rp30.000 per meter. Namun, pembayaran baru terealisasi Rp1 miliar, menyisakan persoalan yang hingga kini belum tuntas.

DPRD Turun Tangan, Fakta Terkuak di RDP

Kisruh ini akhirnya terbuka di forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lebak bersama Komisi II dan IV, dipimpin Dr. Juwita Wulandari dan Acep Dimyati. Keterangan para pihak, termasuk notaris, menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses penguasaan tanah.

Ancaman Gugatan dan Pidana Mengintai

Eli Sahroni, advokat yang mengawal Abah Sarta, menegaskan bahwa pihak PT KCU telah melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari Pasal 1320, 1338, hingga 1238 KUHPerdata, serta aturan agraria dan Undang-Undang Pokok Agraria.

Lebih jauh, Edo juga disebut berpotensi dijerat pidana, terkait dugaan penyerobotan, penguasaan, dan perusakan tanah yang masih berada dalam hak pihak lain.

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ada unsur pidana. Gugatan perdata akan kami ajukan, dan bukan tidak mungkin objek tanah disita melalui putusan pengadilan,” tegas Eli Sahroni, yang dikenal dengan julukan King Badak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Kepada Media Ini, Pada Sabtu 10 Januari 2026.



Kepala Desa Ikut Disorot

Sorotan tajam juga mengarah kepada Kepala Desa Margatirta. Dugaan keberpihakan kepada pengusaha membuka kemungkinan pelaporan hukum atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan.

“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Sumpah jabatan kepala desa pun bisa dipersoalkan,” pungkas King Badak.

Kasus ini kini menjadi cermin buram konflik tanah dan investasi, di mana janji kerap kalah oleh kepentingan, dan rakyat kecil harus berjuang mencari keadilan di tengah pusaran hukum.

Sumber: Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Eli Satroni.

Penerbit: Tim Redaksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia