“Ketika Kepala Desa Menjual Nama Warga: Margatirta Diguncang Dugaan Korupsi”
Lebak, targetoprasinews.com – Skandal pembebasan lahan di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kini menjelma menjadi bom waktu hukum yang mengancam kursi kekuasaan kepala desa. Mahpudin, Kepala Desa Margatirta, disorot tajam setelah diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan, menerima gratifikasi hampir Rp1 miliar, dan mengatasnamakan masyarakat dalam transaksi tanah berskala raksasa.
Fakta-fakta yang terkuak menunjukkan adanya Memorandum of Understanding (MoU) bertanggal 14 April 2018, di mana Mahpudin menyatakan diri bertindak sebagai kepala yang mewakili masyarakat dalam pembebasan lahan seluas 115.378 meter persegi di Blok Cikuya. Pernyataan ini menjadi titik api yang kini membakar persoalan hukum berlapis.
Nama Pribadi, Wewenang Negara
Meski MoU tidak mencantumkan jabatan resmi, frasa “mewakili masyarakat” dianggap sebagai pengakuan terbuka penggunaan kewenangan kepala desa. Bagi kalangan pemerhati hukum, ini bukan sekadar redaksi, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan jabatan.
“Nama pribadi tidak bisa memisahkan jabatan. Ketika Mahpudin bicara mewakili masyarakat, maka negara hadir di situ,” tegas Eli Sahroni alias King Badak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
Fee Gelap dan Konflik Kepentingan
Lebih mencengangkan, dalam kesepakatan tersebut Mahpudin disebut berhak menerima fee atau komisi dari pengusaha. Praktik ini dinilai sebagai konflik kepentingan telanjang, bertabrakan langsung dengan etika jabatan publik.
Menurut King Badak, uang hampir Rp1 miliar telah diterima, namun janji penyediaan lahan hampir 12 hektare tak kunjung terwujud. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kepala desa memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini aroma korupsi yang sangat tajam,” katanya lantang.
Tipikor, Penipuan, Hingga Etik Jabatan
Para pemerhati hukum menilai Mahpudin berpotensi dijerat pasal berlapis, mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga penipuan.
Jika terbukti menerima uang karena jabatannya dan tidak melaporkannya, Mahpudin dapat dijerat:
Pasal 12B dan 12C UU Tipikor
Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor
Pasal 378 KUHP
Bahkan, jika lahan yang dijanjikan tidak memiliki dasar mandat masyarakat, maka klaim “mewakili warga” dapat berubah menjadi jerat pidana penipuan.
Ultimatum Dua Pekan, Jalu Hukum Dibuka
Badak Banten Perjuangan menyatakan tidak akan menunggu lebih lama. Ultimatum satu hingga dua pekan dilayangkan agar Mahpudin menyelesaikan kewajibannya.
“Jika ini diabaikan, kami akan buka semuanya. Laporan pidana, etik, dan Tipikor akan kami layangkan ke kejaksaan. Negara tidak boleh kalah oleh kepala desa,” tegas King Badak Eli Sahroni.
Desa Kecil, Skandal Besar
Kasus ini menegaskan satu hal: desa bukan ruang gelap hukum. Ketika kekuasaan desa disalahgunakan, dampaknya bisa menjalar hingga ke ranah pidana berat.
Margatirta kini tak lagi sekadar desa di Lebak. Ia berubah menjadi simbol peringatan: kekuasaan sekecil apa pun, jika disalahgunakan, akan berujung pada jerat hukum.
Sumber: King Badak Eli Sahroni
Penerbit: Tim Red

