WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Sidang Panas APKASINDO vs PTPN IV: Saksi Tergugat Akui Selisih 3,6 Persen, Dalil Petani Kian Menguat

Saksi Tergugat Akui Selisih 3,6 Persen, Dalil Petani Kian Menguat. 


Lebak, targetoprasinews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan persidangan gugatan perdata antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya. Dalam sidang ke-12 perkara bernomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (11/1/2026), saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat justru mengakui adanya selisih 3,6 persen.

Pengakuan tersebut dinilai menjadi titik balik penting yang semakin menguatkan dalil gugatan petani sawit.

Kuasa hukum APKASINDO dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, MP Nainggolan, menegaskan bahwa kesaksian saksi dari PTPN IV tersebut secara tidak langsung berpihak kepada penggugat.

“Terus terang kami tidak menyangka. Saksi yang dihadirkan tergugat justru mengungkap fakta-fakta yang sejalan dengan dalil yang kami ajukan. Ini sangat menguatkan posisi kami sebagai penggugat,” ujar MP Nainggolan usai persidangan.

Ia menilai sekitar 60 hingga 75 persen keterangan saksi justru menguntungkan pihak APKASINDO.

“Kesaksiannya adalah saksi fakta. Apa yang disampaikan di persidangan itu fakta, dan fakta tersebut memperkuat dalil-dalil gugatan kami,” tegasnya.

Pembuktian Tambahan dan Sidang Lokasi PKS

MP Nainggolan menyampaikan, pada 21 Januari 2026 mendatang pihaknya akan mengajukan pembuktian tambahan, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi fakta serta saksi ahli.

“Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk semakin menguatkan dalil-dalil kami di persidangan,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, sehari setelahnya, 22 Januari 2026, majelis hakim dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di PKS PTPN IV Kertajaya, Kecamatan Banjarsari.

“Sidang di objek perkara ini penting. Harapan kami, seluruh dalil yang kami sampaikan dapat terbukti secara nyata di lapangan,” kata Nainggolan.

Pengakuan Selisih 3,6 Persen Jadi Fakta Krusial

Puncak persidangan hari ini terjadi ketika saksi fakta dari pihak PTPN IV secara terbuka mengakui adanya selisih kurang sebesar 3,6 persen.

“Kita sama-sama mendengar di persidangan, saksi fakta dari tergugat mengakui adanya selisih 3,6 persen. Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Fakta hukum bahwa memang terjadi selisih,” pungkas MP Nainggolan dengan tegas.

APKASINDO: Kasihan Petani, Harus Ada Keadilan

Sementara itu, Ketua APKASINDO Banten, H. Wawan, berharap proses persidangan ini segera tuntas dan menghasilkan putusan yang berpihak kepada petani sawit.

“Kami berharap perkara ini segera rampung. Kasihan para petani sawit yang selama ini dirugikan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar ke depan PTPN IV PKS Kertajaya menaati regulasi pemerintah, khususnya terkait harga dan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS).

“Harga harus seimbang, dan penerimaan TBS jangan dibatasi hanya 100 ton. Aturan harus ditegakkan demi keadilan petani,” tandasnya.

(Red/LH)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia