LEBAK, TARGETOPRASINEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak, H. Yanto, S.H., dari Dapil 2 Fraksi NasDem, akhirnya angkat bicara terkait maraknya aktivitas tambang galian tanah yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten guna meminta tindakan tegas.
“Tambang yang diduga ilegal ini harus segera ditertibkan. Aktivitas seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum,” ujar wakil Ketua DPRD H. Yanto saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Ia juga menyoroti aktivitas tambang di Kecamatan Rangkasbitung. Menurutnya, wilayah tersebut bukan merupakan zona pertambangan.
“Perlu ditegaskan, Kecamatan Rangkasbitung adalah zona industri, bukan zona pertambangan,” ucapnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, yang mewajibkan setiap kegiatan tambang memiliki izin resmi.
"Dengan pernyataan tegas dari Wakil Ketua DPRD ini, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera bertindak konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.(Tambahnya)
Sumber: Wakil Ketua DPRD Lebak H.Yanto.SH.,
Pewarta. Edo. S