WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

TIGA KALI BOR BELUM TEMUKAN AIR, PROYEK Rp155,7 JUTA MASIH JADI TANDA TANYA


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com  – Polemik Program Irigasi Perpompaan di Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Setelah muncul sorotan terkait tiga kali pengeboran yang disebut belum menghasilkan sumber air yang dapat dimanfaatkan, pihak pelaksana akhirnya memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Sri Jaya melalui Pak Sarim menegaskan bahwa program yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp155,7 juta tersebut belum dapat dinilai dari hasil akhir karena pekerjaan masih berlangsung.

Pihak UPKK meminta pemberitaan tidak tergesa-gesa memberikan label “gagal”, “mangkrak”, atau “tidak berfungsi” terhadap kegiatan yang secara teknis masih dalam tahap pengerjaan.

“Kami menghormati fungsi pers dan kontrol sosial. Namun, kondisi pekerjaan yang masih berjalan harus dibedakan dengan hasil akhir pekerjaan,” demikian garis besar sikap UPKK dalam hak jawabnya.

TIGA KALI PENGEBORAN, APA HASILNYA?

Persoalan utama yang sebelumnya menjadi perhatian adalah informasi mengenai tiga kali pengeboran yang disebut belum mendapatkan sumber air yang bisa dimanfaatkan.

UPKK tidak menampik adanya proses pengeboran tersebut. Namun, pihak pelaksana menegaskan bahwa persoalan itu harus ditempatkan dalam konteks tahapan teknis pekerjaan, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa program telah gagal.

Menurut UPKK, sebelum pengeboran dilakukan telah ada survei geolistrik yang menjadi bagian dari tahapan teknis untuk membaca kondisi bawah permukaan dan menentukan potensi titik sumber air.

Artinya, pengeboran disebut tidak dilakukan secara serampangan tanpa tahapan pendahuluan.

LAPISAN BATU DI JADI KENDALA

Dalam pelaksanaan di lapangan, persoalan teknis disebut muncul ketika proses pengeboran berhadapan dengan lapisan batu.

Kondisi tersebut, menurut pihak UPKK, memengaruhi proses pekerjaan dan menjadi salah satu kendala teknis yang harus ditangani.

Namun demikian, berapa kedalaman masing-masing titik pengeboran, bagaimana hasil survei geolistrik, berapa progres fisik pekerjaan, serta bagaimana langkah teknis berikutnya, menurut UPKK harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan catatan teknis, bukan berdasarkan asumsi.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa polemik proyek ini tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan “berhasil” atau “gagal”. Ada persoalan teknis yang perlu dibuktikan dengan data.

RP155,7 JUTA DAN TANGGUNG JAWAB PUBLIK 

Nilai program yang mencapai Rp155.700.000 dari APBN 2026 membuat kegiatan tersebut memang layak mendapat perhatian publik.

Sebab, anggaran negara bukan sekadar angka di atas kertas. Setiap rupiah yang digunakan untuk program publik pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, teknis maupun manfaatnya bagi masyarakat.

Dalam konteks inilah keterbukaan UPKK untuk menerima pengawasan menjadi penting.

Pihak pelaksana menyatakan terbuka terhadap konfirmasi, pemeriksaan lapangan maupun evaluasi dari instansi berwenang.

Jika terdapat kekurangan teknis dalam pelaksanaan, UPKK menyatakan siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

JANGAN CEPAT MENYIMPULKAN, TAPI JANGAN PULA MENUTUP KRITIK

UPKK juga mempersoalkan pemberitaan sebelumnya karena pihak pelaksana mengaku belum terlebih dahulu dimintai keterangan mengenai kondisi teknis pekerjaan.

Menurut UPKK, keterangan pelaksana penting agar publik mendapatkan informasi secara utuh.

Namun, di sisi lain, permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media pada 11 September 2026 disebut akan dijawab berdasarkan dokumen kegiatan, hasil survei dan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Posisi ini menjadi penting: kritik publik tetap diperlukan, tetapi jawaban pelaksana juga wajib diberi ruang.

Terlebih, persoalan menyangkut program yang menggunakan uang negara dan ditujukan untuk kepentingan petani.

SETATUS AKHIR MAASIH MENUNGGU PEKERJAAN SELESAI 

UPKK kembali menegaskan satu hal: pekerjaan belum selesai.

Karena itu, keberhasilan akhir program belum sepatutnya diputuskan hanya berdasarkan kondisi sementara di lapangan.

Namun, pernyataan bahwa pekerjaan masih berlangsung juga tidak berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Justru pada tahap inilah transparansi mengenai progres, kendala, penggunaan anggaran, target penerima manfaat, serta strategi penyelesaian menjadi penting untuk diketahui publik.

Publik berhak mengetahui apakah program tersebut nantinya benar-benar menghasilkan sumber air dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan awalnya.

HAK JAWAB BUKAN AKHIR PEEKARA

Permintaan hak jawab dari UPKK Kelompok Tani Sri Jaya pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme keberimbangan informasi.

Persoalan proyek irigasi perpompaan di Sangkanwangi kini bukan hanya soal tiga kali pengeboran yang belum menghasilkan air, tetapi juga soal bagaimana pekerjaan tersebut diselesaikan, bagaimana kendala teknis ditangani, serta apakah pada akhirnya fasilitas yang dibangun mampu memberikan manfaat nyata bagi lahan pertanian penerima manfaat.

Dengan kata lain, jawaban final bukan berada pada pernyataan pihak pelaksana maupun pemberitaan semata, melainkan pada hasil pekerjaan, data teknis, dokumen pertanggungjawaban dan manfaat nyata di lapangan.

Publik tentu menunggu satu hal sederhana: ketika proyek dinyatakan selesai, apakah air benar-benar mengalir dan program benar-benar berfungsi?

Pewarta: M.Zuhri

Penulis: Redaksi 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia