Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kini memasuki babak baru. Setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik dan menuai reaksi dari sejumlah pihak, oknum Satpol-PP Kecamatan Leuwidamar berinisial S akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf. Pada Minggu (20/9/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul mencuatnya persoalan komunikasi antara S dengan wartawan M. Juhri ketika menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Leuwidamar.
Dalam pernyataannya, S mengakui adanya kekeliruan dalam penggunaan bahasa maupun perkataan yang mungkin telah menyinggung perasaan pihak lain.
“Atas segala kesalahan saya, baik dari segi bahasa maupun perkataan yang mungkin tidak berkenan di hati, khususnya kepada dulur-dulur, apabila ada ucapan yang menyinggung, saya mohon dimaafkan dari segala kekeliruan.”
Permohonan maaf tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya muncul tudingan adanya ucapan bernada intimidasi dalam komunikasi antara oknum Satpol-PP dengan wartawan.
Persoalan ini pun sempat mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, organisasi sosial, hingga kalangan advokat. Mereka menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang sehat antara aparatur pemerintahan dengan insan pers, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Kini bola berada pada penyelesaian persoalan secara bijaksana. Klarifikasi dan permohonan maaf S diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus menjadi pembelajaran agar komunikasi antara aparat pemerintah dan wartawan tidak kembali berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Meski demikian, permohonan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus pentingnya klarifikasi menyeluruh mengenai kronologi kejadian. Keterangan dari wartawan yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
Redaksi memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(MZ/Red)

