Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang wartawan Polisi News.com yang juga menjalankan tugas jurnalistik untuk targetrilis.com disebut mendapat ucapan bernada ancaman dari seorang oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S.
Dugaan tersebut mencuat setelah wartawan melakukan peliputan dan pemberitaan mengenai aktivitas budidaya ikan lele di wilayah Kecamatan Leuwidamar yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat menyusul adanya keluhan warga.
Komunikasi antara wartawan dengan oknum tersebut kemudian disebut berlangsung dalam situasi memanas. Dalam komunikasi itu, S diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif, bahkan disebut mengarah pada ancaman kekerasan fisik terhadap wartawan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Sekretaris Jenderal Ikatan Pengacara Independen Indonesia, M. Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP.
Indra menegaskan, keberatan terhadap pemberitaan tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan, intimidasi, ataupun ancaman terhadap wartawan. Menurutnya, terdapat mekanisme hukum dan mekanisme pers yang dapat ditempuh apabila seseorang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.
“Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi maupun ancaman,” tegas Indra.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai tindakan secara melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Putusan MK Pertegas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Indra juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
“Artinya, keberatan terhadap isi pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Namun apabila benar terdapat ancaman kekerasan atau tindakan lain yang berada di luar substansi sengketa pemberitaan, fakta dan unsur hukumnya tentu harus dilihat secara tersendiri,” ujar Indra.
Ia menilai, perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat terjadi dalam praktik jurnalistik. Namun, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme pers.
Dewan Pers: Intimidasi Dapat Dikategorikan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026 terkait tindakan bernada merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik.
Dewan Pers menyatakan bahwa intimidasi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari UU Pers.
Pada Agustus 2026, Dewan Pers kembali mencatat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers, termasuk dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan intimidasi terhadap jurnalis.
Menurut Indra, prinsip tersebut penting dipahami oleh seluruh pihak, termasuk pejabat publik yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat dan kerja jurnalistik.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan, gunakan hak jawab, hak koreksi atau mekanisme Dewan Pers. Jangan menyelesaikannya dengan ancaman,” tegasnya.
Ia menambahkan, pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus tetap dihormati selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Meski demikian, Indra menekankan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga harus berjalan beriringan dengan kewajiban profesional wartawan. Verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak terkait, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi bagian penting dalam setiap pemberitaan. Dewan Pers sendiri pada Agustus 2026 mengingatkan bahwa sejumlah pengaduan terhadap media berkaitan dengan persoalan akurasi, verifikasi, dan tidak adanya konfirmasi kepada narasumber.
Pihak Terlapor Belum Berikan Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak yang disebut berinisial S belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai dugaan ucapan intimidatif dan ancaman tersebut.
Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan fakta kejadian secara objektif.
Dugaan intimidasi ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sekaligus berkaitan dengan kebebasan pers.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, hak jawab, maupun menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumbar: Sekretaris Jenderal Ikatan Pengacara Independen Indonesia, M. Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP
Penerbit: Tim Redaksi

