WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

NIK BEDA DI DOKUMEN PKH SANAH, DATA PENERIMA BANTUAN DI CURUG BADAK DIMINTA DIAUDIT


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com – Dugaan ketidaksesuaian data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, kian mengundang tanda tanya besar.

Sorotan muncul setelah data penerima atas nama Sanah disebut memiliki perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara dokumen identitas dengan data yang tercantum pada buku rekening BRI.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, NIK pada dokumen identitas disebut 3602134110680001, sementara NIK yang disebut tercantum pada buku rekening BRI adalah 3602190016200025.

Perbedaan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif biasa sebelum dilakukan pencocokan dan verifikasi secara menyeluruh.

Pasalnya, NIK merupakan identitas penting dalam sistem administrasi kependudukan dan menjadi bagian dari proses pencocokan data penerima bantuan sosial. Karena itu, ketika terdapat dua NIK berbeda atas nama penerima yang sama, publik patut mempertanyakan bagaimana data tersebut bisa muncul dalam dokumen penyaluran bantuan.


SURAT KRONOLOGIS BUKA PERTANYAAN BARU

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul Surat Pernyataan Kronologis yang dibuat Firdausi Alambari, selaku Penata Layanan Operasional.

Dalam surat tertanggal 14 Juli 2026, Firdausi menjelaskan bahwa pada 15 April 2026 dirinya mendapatkan informasi mengenai data tidak transaksi dari Koordinator Kecamatan Maja.

Sehari kemudian, pada 16 April 2026, dirinya menginformasikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar melakukan transaksi bantuan PKH dan BPNT melalui bank

Salah satu nama yang dipanggil adalah Sanah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketika ditanya, Sanah disebut tidak memiliki kartu KKS maupun buku tabungan selama ini. Sanah juga disebut mengaku selama ini hanya mencairkan bantuan PKH melalui barcode Pos.

Bahkan, dalam surat itu disebutkan adanya catatan pada buku tabungan sejak tahun 2019.

Pada bagian kesimpulan, Firdausi menyebut Sanah merupakan peserta PKH sejak 2019 dan disebut sebagai penerima yang mengalami irisan dengan BPNT di Kabupaten Lebak.

Rangkaian keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut karena menyangkut riwayat kepesertaan, identitas penerima, rekening penyalur, serta mekanisme pencairan bantuan.

SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN ?

Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar:

Mengapa terdapat dua NIK berbeda atas nama penerima yang sama?

Jika memang terjadi kesalahan administrasi, siapa yang melakukan input dan kapan perubahan tersebut dilakukan?

Bagaimana proses verifikasi identitas sebelum rekening penerima digunakan?

Apakah data pada rekening BRI telah dicocokkan dengan data kependudukan yang sah?

Bagaimana pula riwayat pencairan bantuan atas nama Sanah sejak 2019 dapat dijelaskan secara administratif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Diperlukan pencocokan dokumen dan data secara resmi.

BRI DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA BUKA DATA SESUI KEWENANGAN

Pihak bank penyalur perlu memberikan penjelasan mengenai proses administrasi pembukaan dan penerbitan rekening tersebut, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.

Sementara instansi terkait program bantuan sosial juga perlu memastikan kesesuaian antara data kependudukan, data KPM, data rekening, KKS, serta riwayat transaksi bantuan.

Pemerintah Desa Curug Badak juga penting memberikan klarifikasi mengenai apakah nama dan identitas Sanah tercatat dalam data penerima bantuan di tingkat desa serta bagaimana proses verifikasi yang dilakukan.

JANGAN SAMPAI DATA SALAH, BANTUAN JADI TAK JELAS

Program bantuan sosial menggunakan anggaran negara dan ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Karena itu, akurasi data bukan perkara sepele.

Apabila perbedaan NIK tersebut ternyata hanya kesalahan administratif, maka harus segera diperbaiki dan dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat

Namun apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian serius yang berdampak terhadap penyaluran bantuan, maka persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai persoalan data dibiarkan berlarut-larut hingga publik kehilangan kepercayaan terhadap sistem penyaluran bantuan sosial.

Tim Redaksi mendorong pihak-pihak terkait melakukan verifikasi dan audit administrasi secara objektif, termasuk mencocokkan NIK, data KPM, rekening, KKS, serta riwayat penyaluran bantuan.

Publik berhak mengetahui bahwa bantuan sosial benar-benar disalurkan berdasarkan data yang valid, penerima yang tepat, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tim Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BRI, pemerintah desa, pendamping PKH, Dinas Sosial, maupun pihak lainnya yang berkepentingan.

Penulis: TIM RedAksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia