Serang Banten, TargetOprasiNews.com — Dugaan praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten mencuat ke permukaan. Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan permainan dalam proses memperoleh verifikasi operasional dapur MBG.
Laporan tersebut sedikitnya datang dari lima pengelola dapur, dengan estimasi kerugian sementara mencapai Rp1,5 miliar.
Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara, mengungkapkan bahwa para pengelola dapur diduga diminta menyerahkan uang antara Rp300 juta hingga Rp500 juta kepada pihak tertentu dengan iming-iming mendapatkan titik atau verifikasi operasional dapur MBG.
Persoalan muncul setelah uang diserahkan. Dapur yang dijanjikan disebut belum dapat beroperasi, sementara dana yang telah diberikan para pengelola dapur juga belum dikembalikan.
“Hingga saat ini, dapur tersebut tidak bisa beroperasi dan uang mereka tidak dikembalikan oleh para oknum tersebut,” ujar Yayan di Serang, Selasa (8/9/2026).
DIDUGA LIBATKAN SEJUMLAH PIHAK
Yayan menyebut laporan yang diterimanya mencantumkan sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda. Di antaranya, pihak yang disebut sebagai oknum guru MAN di Pandeglang, mantan anggota DPD RI, dosen universitas swasta beserta rekan atau timnya, serta seorang pemilik dapur di Kota Serang.
Namun, seluruh nama dan tudingan tersebut, menurut Yayan, masih berupa laporan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jika memang terbukti ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Aliansi mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguatkan laporan. Bukti tersebut antara lain dokumen serah terima uang tunai serta bukti instruksi transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi untuk memperoleh titik atau verifikasi dapur MBG.
“Kami telah menerima laporan dari lima dapur yang menjadi korban. Estimasi kerugian sementara sekitar Rp1,5 miliar,” kata Yayan.
MINTA APARAT BERTINDAK
Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten berencana membawa bukti-bukti tersebut kepada Kejaksaan Agung pada pekan depan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan transaksi dalam memperoleh titik dapur MBG mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Selain itu, Aliansi membuka posko pengaduan bagi mitra atau pengelola dapur MBG lainnya yang merasa mengalami kejadian serupa. Laporan disertai bukti dapat dikirimkan melalui email aappmbg@gmail.com.
YAYASAN PERANTARA JUGA DISOROT
Tak hanya dugaan jual beli titik dapur, Aliansi juga menyoroti peran sejumlah yayasan yang disebut menjadi perantara dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Yayan, terdapat dugaan yayasan tertentu meminta porsi keuntungan yang dinilai terlalu besar. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap kemampuan pengelola dapur menyediakan makanan sesuai standar yang ditetapkan.
“Akibatnya kualitas makanan MBG yang dibagikan menjadi buruk dan merugikan masyarakat. Ini yang paling kami sayangkan karena sasarannya adalah anak-anak sekolah,” ujarnya.
Aliansi meminta pemerintah dan pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan yang menaungi pelaksanaan program MBG
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya mendorong agar yayasan yang bermasalah diberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pergantian pengelola apabila memenuhi ketentuan.
JANGAN BIARKAN PROGRAM MBG JADI LLADANG TRANSAKSI
Yayan menegaskan bahwa program MBG bukan program yang semestinya dijadikan ruang mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Program tersebut menyangkut kebutuhan gizi anak-anak sekolah dan menggunakan sumber daya negara. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri secara serius dan transparan.
“Program MBG ini menyangkut gizi anak bangsa. Karena itu, kami ingin pelaksanaannya bersih dari praktik mafia dan penyimpangan,” pungkas Yayan.
Aliansi menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, laporan, bukti transaksi, serta dugaan kerugian yang telah disampaikan dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: mengungkap apakah dugaan jual beli titik dapur MBG tersebut benar terjadi, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran uang yang dilaporkan para pengelola dapur tersebut.
Sumber: Perwakilan Aliansi Advokat Pemantau MBG Banten, Yayan Sumaryono Cakranegara
Penerbit: Tim Red

