Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik disebut mendapat pernyataan bernada intimidatif dari seorang oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwidamar berinisial S.
Komunikasi tersebut diduga tidak hanya bernada merendahkan, tetapi disebut mengarah pada ancaman kekerasan fisik terhadap wartawan. Persoalan itu kini mendapat perhatian serius dari pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H.
Erles mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Erles, keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum pers, bukan dengan tekanan, intimidasi ataupun ancaman.
“Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan intimidasi maupun ancaman,” tegas Erles.
UU Pers Berikan Perlindungan Hukum
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat secara cermat fakta kejadian, konteks komunikasi, status wartawan saat menjalankan tugas, serta unsur-unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Putusan MK Pertegas Mekanisme Sengketa Pers
Erles juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. MK menyatakan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dengan demikian, keberatan terhadap substansi pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Artinya, kalau persoalannya adalah keberatan terhadap isi pemberitaan, ada jalur penyelesaian yang jelas. Tetapi kalau benar terdapat ancaman kekerasan atau tindakan intimidatif di luar substansi sengketa pemberitaan, tentu fakta dan unsur hukumnya harus dilihat secara tersendiri,” ujar Erles.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan merupakan sesuatu yang dapat terjadi dalam praktik jurnalistik. Namun, penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan mekanisme pers.
Dewan Pers Soroti Intimidasi Wartawan
Sikap tersebut juga sejalan dengan pernyataan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026 mengenai tindakan bernada merendahkan dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Dewan Pers mengecam intimidasi terhadap wartawan dan menyatakan bahwa tindakan menghalangi wartawan menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa kegiatan wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari UU Pers.
Pada Agustus 2026, Dewan Pers juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers, termasuk dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Erles menilai prinsip tersebut penting dipahami semua pihak, terutama pejabat publik yang bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun aktivitas jurnalistik.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan, gunakan hak jawab, hak koreksi atau mekanisme Dewan Pers. Jangan menyelesaikannya dengan ancaman,” tegasnya.
Menurutnya, pers mempunyai fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Di sisi lain, Erles juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus berjalan beriringan dengan kewajiban profesional.
Verifikasi, keberimbangan, akurasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam pertimbangannya menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban dan peran wartawan harus dipahami secara utuh, termasuk kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi dan etika jurnalistik.
Erles Siap Dampingi Jika Dilaporkan Ke APH
Erles menyatakan, apabila wartawan yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum atas dugaan intimidasi atau ancaman tersebut, dirinya siap memberikan pendampingan sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami siap mendampingi apabila perkara ini dilaporkan kepada APH. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan tekanan untuk membungkam kerja jurnalistik,” katanya.
Pihak PELAPOR BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak yang disebut berinisial S belum memberikan keterangan maupun klarifikasi mengenai dugaan ucapan intimidatif dan ancaman tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memastikan fakta kejadian secara objektif.
Dugaan intimidasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus berkaitan dengan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui klarifikasi para pihak dan, apabila ditempuh, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H.
Penerbit: Tim Redaksi

