PANDEGLANG, TargetOprasiNews.com – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) di Daerah Irigasi Cibatu, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diklaim telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan menghasilkan kualitas konstruksi yang baik.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang di lokasi proyek pada Selasa (14/7/2026). Di lokasi, tim melihat material berupa batu belah, pasir pasang, dan semen yang digunakan dalam proses pembangunan saluran irigasi.
Menurut tim monitoring, penggunaan pasir laut sebagai pasir pasang dinilai masih sesuai dengan ketentuan teknis selama memenuhi standar kualitas dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mereka menyebut pasir dengan kadar lumpur rendah tetap dapat digunakan sebagai material konstruksi.
Konsultan konstruksi gedung dan jembatan, Oke Oktaviani, ST, menjelaskan bahwa pasir pasang dapat berasal dari sungai, laut, darat maupun gunung, selama kualitasnya memenuhi persyaratan teknis.
"Yang menjadi patokan adalah kualitas material dan kesesuaiannya dengan RAB. Selama pasir tersebut layak digunakan untuk konstruksi dan tidak memiliki kadar lumpur tinggi, maka dapat digunakan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan material lokal tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melanggar ketentuan teknis maupun administrasi proyek.
Ketua Kelompok P3A Cibatu, Jana, mengatakan pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB dengan mengutamakan kualitas bangunan.
"Di wilayah kami mayoritas masyarakat menggunakan pasir laut untuk berbagai jenis pembangunan karena kualitasnya dinilai baik," katanya.
Hal senada disampaikan Andi dari tim monitoring Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, hasil pekerjaan yang sedang berlangsung menunjukkan kualitas konstruksi yang baik.
"Secara fisik bangunan terlihat rapi dan proses pengerjaan dilakukan sesuai tahapan oleh para pekerja P3A Cibatu," ujarnya.
Sebelumnya, proyek P3A-TGAI Cibatu yang bersumber dari anggaran Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) sebesar Rp195 juta menjadi sorotan salah satu media daring.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, yang dikenal sebagai King Badak, meminta agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pelaksana kegiatan dan tenaga pendamping teknis.
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan pembangunan masyarakat berbeda dengan aktivitas eksploitasi pasir laut dalam skala besar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Yang harus menjadi perhatian adalah kualitas material, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku," katanya. (ds)


