Lebak, TargetOprasiNews.com – Seorang warga Kabupaten Lebak, Banten, membuat surat pernyataan sebagai bagian dari persyaratan administrasi dalam proses pengurusan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilaporkan hilang.
Surat pernyataan tersebut dibuat oleh Armanah binti Ancang, warga Kampung Sukamanah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada 16 Juli 2026.
Dalam dokumen itu, Armanah menyatakan bahwa dua BPKB kendaraan yang menjadi objek pengurusan, yakni Honda Beat tahun 2016 bernomor polisi A 5742 QC atas nama Armanah dan Honda Scoopy tahun 2024 bernomor polisi A 6198 NK atas nama Eka Oktaviani Setiawan, belum pernah dialihkan kepemilikannya maupun dijadikan jaminan kepada pihak mana pun.
Pernyataan tersebut dibuat di atas materai dan ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran informasi yang disampaikan. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa seluruh keterangan diberikan secara sadar, benar, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi yang lazim diminta dalam proses penerbitan kembali BPKB yang hilang, guna memastikan status hukum kendaraan tidak sedang dalam sengketa, pengalihan hak, maupun menjadi objek jaminan.
Sebelumnya, kehilangan dua BPKB tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Polda Banten. Atas laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti resmi penerimaan laporan dan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengurusan BPKB pengganti.
Penerbitan kembali BPKB yang hilang dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Penulis: Redaksi

