Lebak, TargetOprasiNews.com– Kesabaran masyarakat terhadap aktivitas truk galian tanah yang diduga masih melanggar jam operasional mulai habis. Meski Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 telah mengatur secara tegas jam operasional angkutan galian, sejumlah truk disebut masih bebas melintas di Jalan Poros Desa Citeras–Cijalur di luar waktu yang diperbolehkan.
Ketua DPAC GRIB Jaya Kecamatan Rangkasbitung, Ucub, melontarkan kecaman keras terhadap para pengusaha truk galian yang dinilai mengabaikan aturan pemerintah dan keselamatan masyarakat.
"Jangan merasa kebal hukum. Perbup itu dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diabaikan. Kalau masih nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan, berarti ada aturan negara yang sedang diremehkan," tegas Ucub.Pada Minggu 5Juli 2026.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Jalan Citeras–Cijalur merupakan akses utama masyarakat yang melintasi sedikitnya lima kampung dengan kondisi jalan sempit, tikungan tajam, dan berada di tengah permukiman warga.
"Setiap hari anak-anak sekolah, pengendara motor, hingga warga melintas di jalan ini. Truk bertonase besar yang beroperasi di luar aturan bisa menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Jangan tunggu nyawa melayang baru semua sibuk bertindak," katanya.
Ucub juga mendesak Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
"Kalau aturan sudah jelas tetapi pelanggaran terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukumnya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelanggaran dibiarkan terus terjadi," ujarnya.
Menurutnya, penegakan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 harus dilakukan tanpa kompromi. Siapa pun yang melanggar wajib ditindak sesuai ketentuan yang berlaku agar hukum tidak kehilangan wibawa.
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak sekadar mengeluarkan regulasi, tetapi juga membuktikan keberpihakannya kepada keselamatan warga melalui pengawasan dan penindakan yang nyata. Sebab, aturan tanpa penegakan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas, sementara ancaman bagi masyarakat terus melintas setiap hari di jalan Citeras–Cijalur.
Pewarta: dadang setiawan

