WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

KNPI Banten Semprot DPRD Lebak Soal Pemanggilan Kepsek SMA/SMK: "Jangan Offside, Itu Salah Kamar!"


Serang, TargetOprasiNews.com – Aksi Komisi III DPRD Kabupaten Lebak yang memanggil para Kepala SMA dan SMK Negeri terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berbuntut panjang. DPD KNPI Provinsi Banten melayangkan kritik keras, menyebut langkah legislatif daerah tersebut sebagai tindakan yang "salah kamar" dan menabrak regulasi tata kelola pemerintahan.

Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, A. Taufik, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut memperlihatkan adanya ego sektoral serta lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami mengingatkan rekan-rekan di DPRD Lebak agar tidak *offside*. Berdasarkan undang-undang, wewenang pengelolaan, kebijakan, hingga pengawasan pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan SKh berada penuh di bawah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bukan urusan DPRD tingkat kabupaten," ujar Taufik di Serang, Rabu (24/6/2026).

Taufik merujuk pada Lampiran Huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 yang secara tegas membatasi kewenangan DPRD Kabupaten/Kota. Sesuai aturan tersebut, legislatif tingkat kabupaten hanya memiliki fungsi pengawasan pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) serta pendidikan non-formal.

Langkah Komisi III DPRD Lebak yang memanggil paksa kepala sekolah beserta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dinilai melompati hierarki koordinasi yang sah. Padahal, Pemprov Banten saat ini sedang mengawal komitmen bersama untuk mewujudkan SPMB 2026 yang transparan dan akuntabel di bawah pengawasan Gubernur.

"Kritik yang tidak sesuai jalur regulasi ini justru kontraproduktif dan mengganggu kondusivitas tahapan SPMB yang sedang berjalan," lanjut Taufik.

Dalam pernyataannya, KNPI Banten mendesak DPRD Lebak agar lebih fokus membenahi sengkarut penerimaan siswa baru di tingkat SD dan SMP di wilayah pedalaman Lebak yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius.

KNPI Banten juga menekankan pentingnya prosedur birokrasi yang benar. Jika DPRD Lebak menerima keluhan warga terkait SMA/SMK, seharusnya aspirasi tersebut diteruskan secara kelembagaan kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten, bukan melakukan pemanggilan mandiri yang melabrak aturan hukum.

"Kami akan mengawal ketat agar proses SPMB 2026 di seluruh Banten berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik lokal yang tidak berdasar hukum. Jangan jadikan sektor pendidikan sebagai panggung pencitraan murah," tutup Taufik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi III DPRD Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang dilayangkan oleh KNPI Banten tersebut.(rul/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia