WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

SPPG Cilangkahan 4 Tetap Beroperasi Meski PBG Belum Rampung, Korwil BGN Akui Pengelolaan IPAL Belum Optimal

 


Lebak, TargetOprasiNews.Com – Dugaan pelanggaran aturan bangunan pada proyek program pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cilangkahan 4 Pasir Geleng, Kecamatan Malingping, diduga tetap beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi nasional.

Padahal, ketentuan mengenai PBG bukan sekadar formalitas administrasi. Aturan tersebut ditegaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Korwil BGN Asep Royani akhirnya angkat bicara saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/5/2026). Ia mengakui sejak awal ketentuan mengenai PBG memang belum dicantumkan secara tegas dalam persyaratan awal operasional SPPG.

“Itu memang sebenarnya dari bagian sendiri dari awal tidak mencantumkan ketentuan berupa perizinan pendirian bangunan gedung (PBG) dan sebagainya sebagai syarat pendirian bangunan rekayasa,” ujar Asep.

Menurutnya, kewajiban pengurusan PBG baru muncul ketika masing-masing SPPG mengurus administrasi SHS, di mana terdapat salah satu poin yang mewajibkan dokumen perizinan bangunan gedung.

“Sehingga mitra-mitra kegiatan yang tadinya tidak mengurus PBG, sekarang sudah kami arahkan dan kami beri saran untuk segera mengurus PBG,” katanya.

Asep juga menyebut, proses pengurusan PBG saat ini tengah berjalan dan menurutnya belum ada korelasi langsung antara izin PBG dengan operasional dapur SPPG.

“Untuk sementara ini belum ada korelasi antara PBG dengan operasional SPPG. Jadi proses perizinan bisa berjalan beriringan, sementara SPPG masih dimungkinkan tetap operasional,” jelasnya.

Pernyataan tersebut berpotensi memicu polemik baru. Sebab, dalam regulasi bangunan gedung, PBG merupakan syarat legalitas utama sebelum bangunan digunakan atau dioperasikan.

Selain persoalan izin bangunan, sorotan juga mengarah pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di SPPG Cilangkahan 4 yang dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan bau dan air berwarna.

Asep mengakui pengelolaan IPAL di lokasi tersebut memang belum optimal.

“Secara prinsip sebenarnya sudah benar, hanya memang perlu dioptimalkan lagi, khususnya dalam perawatan maupun pengelolaan dari IPAL itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, IPAL tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan karena membutuhkan proses kontrol, filtrasi, dan pengolahan limbah secara rutin agar hasil pembuangan tidak mencemari lingkungan.

Menurutnya, kondisi IPAL tersebut juga telah ditinjau langsung oleh Satgas percepatan pengawasan bersama instansi terkait.

“Tadi sudah ditinjau juga oleh Satgas. Memang masih menimbulkan efek kurang baik berupa bau maupun air yang berwarna. Karena itu pengelola sudah diberikan masukan agar meningkatkan controlling terhadap IPAL,” katanya.

Ia pun mengakui terdapat kinerja yang belum optimal dalam pengelolaan dan perawatan fasilitas limbah tersebut.

“Pengelola menerima masukan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, maupun Satgas agar percepatan perbaikan menjadi fokus perhatian,” pungkasnya. (Tim/red) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia